YLBH RI – NUSANTARA dan FUI ASAHAN TEMUI KORBAN PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI TANJUNGBALAI/ist
BALAINEWS.CO.ID, Demi menegakkan kebenaran dan menegakkan keadilan, ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara (YLBH RI – NUSANTARA), JULIANTO PUTRA LH,SH,M.Kn didampingi oleh Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Asahan, BUDI IRAWAN datangi rumah orang tua korban pencabulan anak dibawah umur yang menghebohkan warga sumatera utara.
Pasalnya kasus pencabulan yang viral terjadi di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara melibatkan pasangan suami istri yang bersengkongkol mejalankan aksi bejat dirumahnya yang diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun,
(1) Satu orang pelaku (suami) sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Kota Tanjungbalai, namun ironisnya istri pelaku yang diduga ikut turut serta dalam pelecehan dan kekerasan seksual tersebut adalah oknum guru di Sekolah Dasar Negeri Tanjungbalai yang disebut-sebut merupakan guru dari korban pencabulan.
Setelah ditelusuri oleh tim YLBH RI – NUSANTARA ternyata korban (anak) merupakan warga Kabupaten Asahan, Saat ditanyai tentang kronologi kejadiannya pihak orang tua korban bahwa kasus ini sudah dilaporkan sejak 19 Mei 2026 dan sempat dipanggil pemeriksaan sebagai pelapor 3 kali oleh penyidik Polres Kota Tanjungbalai. Setelah hampir 3 bulan proses penanganan perkara ini belum juga membuahkan hasil, sehingga membuat kemarahan masyarakat.
Masih penjelasan orang tua korban, anak saya benar telah dilecehkan (disodomi) dengan rayuan dan ancaman. Bahkan anak saya dikasih handphone sambil main game lalu disodomi ungkapnya.
Ketua YLBH RI – Nusantara yang didampingi Ketua FUI Asahan bertanya langsung kepada korban (anak) apa saja yang dilakukan mereka.
Dengan polos korban (anak) menjawab disuruh isa* non*knya terus awak muntah banyak bu*unya,”jawabnya.
Lalu saat ditanyai ibu gurunya ngapain aja, si anak menjawab “buk adek yang bukakan celana”.
dengan tegas Julianto Putra mengingatkan kepada Kapolres Asahan agar kasus ini menjadi atensi khusus dan hati-hati dalam penerapan pasal karena ini kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, lanjutnya ia juga memberikan sekolah gratis sampai tingkat SMA di Pesantren yang ada di Air Joman dan siap memberikan bantuan hukum secara gratis bila diperlukan nantinya,Tegasnya.
Ditambahkan Budi Irawan, sama – sama kita ketahui lewat media bahwa penetapan tersangka masih 1 orang yaitu suami guru tersebut, karena kami sudah menanyakan langsung kepada korban (anak) mengaku kalau guru dari istri tersangka ikut terlibat melakukan pelecehan kepada korban,ucapnya.
(ZAINAL)
REDAKSI







