Ket foto: Ketua Dewan Pers
Jakarta – Ketua Dewan Pres Sampaikan Sikap Resmi Kepublik, sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional Dan saling menghormati antara profesi hukum Dan profesi jurnalisme yang merendahkan profesi wartawan oleh advocate HOTMAN Paris Hutapea, Pada jum’at 17 Juli 2026 dalam konfrensi presnya usai pemeriksaan klien nya febrie ardiansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dan tindak pidana pencucian uang di PT. ASABRI di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.
Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”.
Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Redaksi







