Tak Tanggapi Laporan Masyarakat Advokad Tanjungbalai Laporkan Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai

0
301

BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Advokat Tanjungbalai Ade Agustami melaporkan dugaan pelanggaran keras etik yang dilakukan oleh Kanit Tipidter ke Kapolres Tanjungbalai AKBP. WELMAN FERI, SIK sebagai Penanggung jawab Institusi Kepolisian Di Kota Tanjungbalai.

Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat yang ditujukan kepada Adv. Ade Agustami Lubis, yang diduga keras pelanggaran kode etik yakni Kanit Tipidter mengabaikan laporan masyarakat, pada hari Senin tanggal 9 maret 2026 Pukul : 16.15 Wib Di Polres Tanjungbalai, Terang Ade, Selasa, (10/3/2026) dikantor Posbakumadin Kel. Perwira Kec. Tb. Selatan Kota Tanjungbalai

Ade menyampaikan Kronologi bermula pada hari senin 9 Maret 2026 pukul 12.00 Wib, ditemukan pelapor adanya tindakan pelanggaran hukum, di salah satu SPBN di Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung diduga keras telah terjadi aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi jenis minyak solar, yang mana BBM dimaksud di isi ke kapal kapal pukat trawl/tarik dari SPBN yang notabene nya BBM tersebut diperuntukkan untuk melayani nelayan tradisional (kapal ikan) bukan kapal pukat trawl/tarik,” Tegas Ade

Sehingga atas penyimpangan tersebut pelapor punya keyakinan bahwa polri sebagai punya kuasa untuk menindak pelaku kriminal, maka tidak menunggu waktu yang lama pelapor langsung melaporkan ke Polres Tanjungbalai dan bertemu dengan anggota polri serta Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai pada senin 9 Maret 2026 pukul 16.15. Wib.

Selanjutnya pelapor menunjukkan bukti bukti dan dijawab oleh Kanit Tipidter lebih dahulu kordinasi dengan Kasat Reskrim, selanjutnya anggota polri yang bertugas di ruangan Tipidter menimpali pembicaraan akan menyusul ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akan segera menindaklanjuti serta meminta share lokasi tempat kejadian dari pelapor untuk mempermudah pencarian oleh Terlapor.

Ade Dihari yang sama hingga pukul 18.30 Wib terlebih laporan ini disampaikan dihadapan saudara Kapolres Tanjungbalai, pada faktanya Kanit Tipidter beserta jajaran saudara tidak menanggapi laporan Pelapor lebih jelasnya Terlapor telah mengabaikan Laporan Pelapor dengan Saksi – saksi yang Terlapor Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai beserta jajaran dengan Bukti – bukti Dokumentasi, jelas Ade

Ketentuan yang dilanggar : Undang – undang Nomor. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor. 1 tahun 2003 Jo Perpol RI Nomor. 7 tahun 2022 Jo Undang – undang Tipikor Jo UU Nomor. 39 Tahun 1999, dst

Ade melanjutkan Adapun analisa Hukum Tindakan Terlapor tidak sesuai norma – norma hukum yang berlaku

Maka Kesimpulannya bahwa tindakan Terlapor berpotensi menghambat hak – hak pelapor lebih lebih melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta berpotensi melegalkan penyimpangan BBM bersubsidi di Kota Tanjungbalai.

Maka dengan tuntutannya Ade menegaskan : 1.Periksa secara etik terhadap Terlapor, diberikan sanksi yang tegas berupa demosi dan Pemutasian

2. Usut kembali laporan oleh pelapor terhadap penyimpangan BBM bersubsidi di setiap penyalur yang ada di Kota Tanjungbalai.

Demikian Laporan Pelanggaran Kode Etik ini disampaikan secara tertulis dengan resmi, untuk ditindaklanjuti.redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini