Depan Dandim Dan Kapolres Bupati Asahan Bahas Kemenag Dan DPR Yang Diduga Main Judi Sabung Ayam Belum Diselesaikan Polisi Dan Jaksa

0
88

BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Dipersilahkan Pelapor (Kualisi LSM Wartawan) kabupaten Asahan memberikan keterangan lanjutan penyelidikan dugaan Pelecehan Propesi Wartawan LSM kepada Penyidik , agar hal itu bisa menjadi terang dan dapat ditegaskan Kasusnya.

Demikian dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani.SH didepan Perwakilan Awak Media dan LSM Asahan , Bupati dan Wakil Bupati Asahan,Dandim 0208/As

Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane , Wakil Ketua DPRD, Nazarudin SH, selaku Sekjen Partai Gerindra, Rosmansyah,STP Wakil DPRD dari PDIP dan sepuluh anggota perwakilan LSM dan Awak media di Kantor Ketua DPRD Asahan ,dalam menyikapi Aksi Demo di Kemenag dan Gedung DPRD Asahan pada Senin siang (1/8/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam Audensi itu ,Jhon selaku pelapor Kemenag Asahan mengatakan dalam Laporan Polisi yang bernomor STPL /B/663/VII/2025 .Kakan Kemenag mengatakan melalui media Sosial WhatsApp ” kalau sifatnya masih seperti LSM dan media yang lain mau memeras atau neko -neko”, tentunya hal ini melukai hati insan Pers dan LSM di Asahan ,kata Jhon ,Jhon juga berjanji akan mendatangkan masa lebih banyak ke Polres dan Kemenag dan Kementrian Agama jika hal ini tidak di tuntaskan tegas Jhon , didampingi Alam,Bangun,Budi dan lainnya.

Dalam waktu dekat awak media dan LSM akan menyurati Kapolda ,Kanwil Kemenag hingga kementrian agama agar Kemenag Asahan segera di copot dan di PTDH.

Jhon juga Kemenag telah memfitnah awak media dan LSM juga diduga telah membuat berita Hoax dari sejumlah media yang diduga ia kondisikan dengan berita satu arah tanpa konfirmasi pelapor.

Selain itu Bupati Asahan berjanji akan memanggil atau menjumpai Kemenag ,agar persoalan ini tidak meluas dan dapat diselesaikan, Bupati juga menyahuti sejumlah kelurahan LSM akan dugaan Pungli Dana Desa Klarifikasi pelepasan HGU PT Bakrie seluas 300 hektare, PT Padasa, PT Jaya Baru yang menjadi polwmix di masyarakat.

Dalam kesempatan itu Ketua DPR juga menyahuti keluhan masyarakat tentang Kasus DPRD Terjerat kasus judi sabung Ayam yang telah ditetapkan tersangka berinisial F, yang saat ini telah di sidangkan proses si Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan telah ditangani pihak kejaksaan dan di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara .

Masyarakat dan LSM juga awak media akan membawa masa lebih banyak lagi jika DPR Polres dan Bupati main main menyikapi kasus ini .

Usai menyampaikan Aksi LSM dan Wartawan membubarkan diri sembari berjanji akan menyurati Mentri Agama dan Kapoldasu.red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini