Tanpa Papan Nama dan APD Abaikan Undang-Undang KIP, Kerjakan Proyek Dipagi Hari

0
455
oplus_32

BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Penambalan jalan dengan Beskos di jalan RA. Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai di Kerjakan hingga pagi Hari sekitar pukul 01.00 Wib, Minggu (3/8/2025).

Pengerjaan Pengaspalan tersebut langgar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak ada papan plank yang dicantumkan atau tidak terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ), sehingga tidak di ketahui berapa besar anggaran dan sumber anggarannya.

Dilokasi kepada awak media ini, salah seorang pekerja mengatakan tidak tahu menahu dan menyebutkan untuk menjumpai salah satu penanggung jawab proyek tersebut.

“Jumpai aja bang pengawasnya yang bernama Ucok di dinas PUPR sama dia aja bang,” Tuturnya menyampaikan

Kuat dugaan Proyek Penambalan jalan di RA.Kartini tersebut adalah Proyek Siluman dan dilokasi juga tidak terlihat tidak adanya Alat Pelindung Diri (APD) Pada pekerja. Hingga saat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) dan Kepala Dinas tidak dapat di hubungi melalui nomor kontaknya untuk dikonfirmasi, diduga PPK dan Kadis PUPR Kota Tanjungbalai tutup mata terkait Proyek tersebut.(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini