BAAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Lambang Negara (Bendera Merah Putih) Dikibarkan Pemkab Asahan melalui pemerintah Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada hari Minggu Petang 29/10/2023 di kantor Kelurahan Sentang di Pinggir jalan Lintas Sumatera sekira pukul 16:O0 WIB.
Pemerintah kelurahan Sentang terkesan kebal hukum dan dianggap mengangkangi UU Nomor 29 tahun 2009 tentang lambang negara,”sangat memalukan situasi itu perangkat dan pegawai kelurahan terima uang dari Pemerintah Pusat dan kabupaten Asahan untuk mengoperasionalkan kantor dan mau menurunkan bendera pada hari libur untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemerintahan,
hal ini tak boleh dibiarkan Bupati dan Polri harus menindak penanggungjawab di kantor kelurahan yang diduga tak mau tau dengan urusan lambang negara sehingga dugaan penelantaran dan pelecehan lambang negara diduga telah dilakukan sejak lama ” Kata M.Simanjuntak (30) didampingi S.Marpaung (37) selaku warga Asahan kepada awak media.
Sementara itu S.Marpaung juga meminta PLT Gubernur Sumatera Utara untuk menegur dan menindak Pemkab Asahan untuk mengeluarkan aturan yang jelas tentang waktu dan tata tertib mengibarkan bendera merah putih di depan kantor kantor pemerintahan, seperti pengibaran Bendera Merah putih yang berkibar tengah malam di Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau,
Pengibaran bendera tengah malam di Kantor KB Kecamatan Sei Dadap Pengibaran bendera di Depan Kantor Puskesmas malam hari Pengibaran bendera di depan Kantor UPT PDAM Sei Dadap pada Malam hari.
Masyarakat berharap hal ini dapat ditertibkan agar tidak terjadi lagi dimasa datang dan mau mencopot pejabat dan kepala kantor yang sengaja mencoreng lambang persatuan negara yang telah diperjuangkan Pahlawan dan pendiri bangsa.(nal)
![[Breakingnews] Hingga kini (OMAK) bertahan hingga Bakar Ban depan Mapolres Tanjungbalai teriakan Goliong lepaskan…!](https://balainews.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0116-218x150.jpg)






