Praktisi Hukum : DPO Mukmin Mulyadi PAW Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Cacat Hukum

0
134

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Praktisi Hukum Kota Tanjungbalai Ade Agustami Lubis angkat bicara terkait DPO Mukmin Mulyadi PAW Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah Cacat Hukum atau biasa dikenal Cacat Formil.

“Daftar Pencarian Orang (DPO) sebenarnya tidak diatur di dalam KUHAP akan tetapi diatur berdasarkan mandatori Peraturan Kapolri. Substansinya menyatakan seseorang dijadikan DPO apabila penyidik menemukan dua alat bukti untuk dijadikan seseorang sebagai Tersangka, kemudian penyidik memanggil Tersangka untuk dimintai keterangan akan tetapi tersangka mangkir atau tidak hadir maka Penyidik dapat mengeluarkan status DPO”. Ucap Ade (14/4/2023).

Lebih lanjut Ade menjelaskan, “DPO itu merupakan jalan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap perkara yang ditangani oleh penyidik, sementara kasus narkotika yang diduga dialami Mukmin Mulyadi sudah berjalan dan sudah Inkcrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, artinya perkara ini sudah berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada kendala meskipun Mukmin Mulyadi sebelumnya memenuhi panggilan undangan dari penyidik untuk dimintai keterangan bukan sebagai tersangka”. Jelas Ade yang juga sebagai Advokat angkatan tahun 2013.

Dilanjutkan Ade, Substansi DPO atas nama Mukmin Mulyadi jika ada disebutkan didalam BAP maupun didalam Surat Dakwaan secara hukum formil keliru atau cacat hukum karena tidak memenuhi sebagaimana disebutkan didalam Perkap tadi, sebab keterangan seseorang atau tersangka lain yang mencatut nama Mukmin Mulyadi terlibat peredaran narkotika merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan itu sudah terbantahkan.

Jika kita dengar dari pernyataan Mukmin Mulyadi, Mukmin sudah membantah semua tuduhan kepadanya turut serta dalam peredaran narkotika. Jadi masalah ini sudah clear sebenarnya.

“Maka saya sarankan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat mencabut status DPO Mukmin Mulyadi jika memang sudah diterbitkan statusnya, supaya tidak menjadi polemik dikalangan masyarakat kota Tanjungbalai atau Mukmin Mulyadi dapat memohonkan pencabutan status DPO nya, dengan alasan Selain DPO seseorang ada daluarsanya, DPO Cacat Formil, serta perkara ini juga sudah Inckrah dan barang buktinya sudah dimusnahkan atas perintah Pengadilan”. Ungkap Ade. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini