BALAINEWS.CO.ID, Deli Serdang – Ade Susiana Warga Batang Kuis, Lubuk Pakam Kiri, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menyatakan protes terhadap pergantian Meteran Air PDAM yang dipasang baru di rumahnya pada hari selasa 2 februari 2021 silam.
Didampingisuaminya Saroji, Ia protes dan keberatan atas meteran yang diganti secara sepihak tersebut yang telah merugikan dirinya sebagai konsumen di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara itu.
“Hak saya sebagai konsumen telah dirampas mereka, bisa – bisanya meteran diganti pemilik rumah tak didalam rumah? sungguh tak beretika” Kata dia.
Ia pun mengatakan banyak yang tidak jelas dengan pembayarannya per tiap bulannya. Pasalnya rumahnya dalam keadaan tak berpenghuni tersebut dan tak ada pemakaian dan denda tetap ditagih total 25, 900,00 rupiah per tiap bulannya.
Hal ini pun dianggap menjadi keliru pada saat iuran bulanan dibayarkan, mengingat stand awal pada meter tertera 3730000, dan stand ahir tetap diangka yang sama yakni 3730000, secara hitungan sederhana otomatis meteran tidak berputar alias dalam keadaan nol pemakaian. Lantas timbul pertanyaan baru, mengapa ditiap bulan nya tetap ditagih 25, 900,00 rupiah? Dan dikenakan denda per tiap bulannya sebanyak 5000 rupiah, tanya warga sedikit heran.
Tidak sampai disitu, akibat yang ditimbulkan meteran yang baru dipasang pihak PDAM tersebut, tetap berputar dan berjalan meskipun di dalam rumah tidak ada pemakaian ucapnya.
Menurutnya setelah meteran yang baru dipasang dirumahnya, tagihan pembayaran air di rumahnya melonjak drastis. Terhitung pergantian meteran baru pada tanggal 02 bulan Februari tahun 2021, namun selang waktu tiga hari meteran baru dipasang yakni pembayaran pada tanggal 05 februari 2021 sudah tertera pada meteran tersebut yakni pada stand awal 3750000 dan stand ahir 16000.
Tiga hari dipasang meteran baru terhitung 16000 m³ pemakaian dan ditagih 34,880.00 dalam kondisi rumah tak ditempati, hal ini pun sangat memberatkan ujar Saroji kepada Media ini dengan nada kecewa.
” Ini baru tiga hari, bagaimana pula kalau 30 hari kedepan, apa nggak tambah banyak lagi itu” ujarnya.
Ditambahkan warga lainnya IRT, bahwa rumah mereka juga pernah mengalami hal yang sama, akibat tidak sesuai meteran untuk pembayarannya Ia pun di denda sampai 9 juta rupiah.
” Sering saya bayar tagihan PDAM dan saya cek di meteran tidak sesuai dengan yang tercatatat, ya sudah saya ikhlaskan dan saya anggaplah sebagai bayar denda yang 9 juta kmaren” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah pihak PDAM Cabang Batang Kuis, Sofian Pulungan bertugas di PDAM Cabang batang kuis sebagai kasi pengaduan mengutarakan bahwa sesuai SK Bupati bahwa meskipun air PDAM tak dipakai tetapdi bayar, ujarnya.
“Sesuai SK Bupati Deliserdang dipakai gak dipakai tetap bayar 20 ribu untuk rumah tangga biasa, dan untuk usaha berbeda lagi” sebutnya, Jumat (05/02)
Terkait pemasangan baru meteran air dikerjakan oleh rekanan pihak ketiga, nanti di panggil, janjinya kepada Saroji.
Dipertanyakan kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pergantian meteran baru, Sofian Pulungan mengarahkan ke pusat saja ungkapnya.
Di konfirmasi terpisah Humas PDAM Tirtanadi, jumat malam. Rahmat Ritonga dalam sambungan celular mengatakan, untuk meteran mati, bisa merugikan PDAM bisa pula merugikan konsumen Kata Ritonga.
Untuk pergantian meteran air Standar Operasional Prosedur(SOP) nya pertama disurati dulu secara tertulis sebagai pemberitahuan, tegasnya.
“Tentunya ada pemberitahuan, pekerja memang pihak ketiga, namun surat tugas dari PDAM” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan Rahmat Ritonga, untuk rumah tidak berpenghuni ditetapkan dan ditagih pembayaran wajib 6000., Rupiah pertiap bulannya, dan denda 10, 000 rupiah, tutupnya. (Ly tnb/red)