Mencuri Hanphone Untuk Beli Susu Anak, Polisi Bebaskan Pelaku

0
167

Ket foto : Usai berdamai korban berikan santunan kepada pelaku/ist

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Seorang ibu rumah tangga lolos dari jerat hukum, setelah mengaku mencuri untuk membeli susu anak.

Pelaku berinisial JN (38), warga jalan Binjai Lk VIII, Kel. Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, ia ditahan polisi karena mencuri Hanphone.

Atas nama kemanusiaan pelaku lolos dari jerat hukum karena diselesaikan secara restorative justice dengan kekeluargaan.

“Atas dasar kemanusiaan, untuk perkara-perkara yang memenuhi kategori pihak kepolisian akan mengupayakan restorative justice,” ujar Kapolsek Tanjungbalai Utara (TBU) IPTU M.Tanjung, SH melalui Kanit Reskrim TBU IPDA L.Simatupang, Rabu (8/6/2022).

Ia mengatakan, penindakan pelaku tindak pidana dengan metode keadilan restoratif ini, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam kasus ini, meskipun sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan berbagai pihak saat penyelidikan, bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.

Menurut keterangan Kanit Reskrim TBU IPDA L.Simatupang, pelaku JN (38) memiliki seorang anak masih balita karena himpitan ekonomi membuatnya kehabisan akal. Dia terpaksa mencuri Hanphone milik Dara Ayuni Manurung (21) korban, Warga Jalan Selangat Lk.I Kel. Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Adapun kronologis kejadian sebelumnya Pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 11.30 wib korban sedang memilih Emas di Toko TAPSEL yang terletak di Pajak Suprapto Jalan Letjend. Suprapto Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai

Selanjutnya pelaku datang dan mendekati korban dari arah belakang korban dan kemudian pelaku mengambil handphone yang ada di kantong sebelah kanan baju gamis yang dipakai korban

yang mana pelaku mengambil handphone tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian hal tersebut korban melaporkan sehingga tak butuh lama, pihak kepolisian dengan mudah mengidentifikasi dan menangkap pelaku lalu dibawa ke Polsek Tanjungbalai Utara (TBU)

Atas kejadian itu antara Korban dan Pelaku sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan

Pelaku meminta maaf kepada korban dan dimaafkan dengan ikhlas. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan pencurian baik pada korban maupun pada orang lain dan korban tidak menginginkan permasalahan tersebut sampai kepengadilan.

Alasan korban memaafkan pelaku karena memiliki anak balita yang masih menyusui, dia melakukan pencurian tersebut dikarenakan ingin membeli susu anaknya dan kebutuhan lainnya yang sangat memprihatinkan.

Karena merasa ibah dan prihatin kepada pelaku sehingga korban memberikan bantuan saat perdamaian.

Korban memberikan bantuan kepada pelaku berupa sembako disaksikan dihadapan Kapolsek IPTU M. Tanjung, SH. bersama Personil Polsek Tanjungbalai Utara (TBU).

Dikarenakan korban merasa kasihan melihat kehidupan pelaku, Korban berharap agar pelaku berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, tukas Kanit Reskrim IPDA L. Simatupang Menyatakan.(bn/red/dl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini