Miliki Narkotika 90 Butir Pil Exstasi dan 1.059 Pil Happy Five H.5 Pria ini Mendekam Di Sel Tahanan

0
321

HO MIN TJUNG alias Bincai Pemilik Narkotika 90 butir Pil Ekstasi dan 1.059 butir Pil Happy five (H.5) diapit petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai (Dok Humas) 

BALAINEWS.CO.ID, Tanjung Balai – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ringkus Ho Min Tjung Alias Bincai Alias Acai (52) Pemilik Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five (H.5) tersangka ditangkap dirumahnya dijalan Sutomo No. 6A LK IV Kelurahan TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Tanjungbalai, Senin (20/12)

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui Telepon Selulernya membenarkan Penangkapan Tersangka Ho Min Tjung alias Bincai Pemilik Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five tersebut dan Mengatakan bahwa Tersangka tersebut ditangkap di Jln DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Keterangan Kapolres Tanjung Balai bahwa barang bukti Narkotika yang diamankan dari Tersangka yakni 90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda/ferari berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram, 1.059 (seribu lima puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) berat kotor 281,71 (dua ratus delapan puluh satu koma tujuh satu) gram, 2 (dua) buah karton bertuliskan Bimoli Spesial,1 (satu) buah plastik assoi warna hitam, 1 (satu) buah plastik assoi warna merah, 1 (satu) lembar kertas putih/hijau, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.

Selanjutnya Kapolres Tanjung Balai mengatakan bahwa Tersangka Ho Min Tjun alias Bincai diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Rumah Ho Min Tjung ada menyimpan atau memiliki Narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai dan Kaurbinops beserta kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi rumah yg dimaksud dan menemukan pemilik rumah Ho Min Tjung dengan memperlihatkan Sptugas melakukan penggeledahan badan yg disaksikan Kepala lingkungan,

Selanjutnya atas Kepemilikan Narkotika tersebut, Tersangka Ho Min Tjung als Bincai alias Acai dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka diterapkan UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Terang Kapolres Mengakhiri.

(DL/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini