Parton Dolly diapit petugas Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, (16/12/21) foto Dok)
BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan melakukan penindakan berhasil mengamankan pelaku TP Narkotika jenis sabu bernama Parton Dolly Simanjuntak alias Doli (29) warga Dusun III Desa Anjung Ganjang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, pada Kamis (16/12) sekitar Pukul 01:00 Wib
Berupa barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah kotak rokok jenis Club X
Kapolsek Simpang Empat AKP CAHYANDI, SH melalui via telpon seluler mengatakan, informasi dari masyarakat yg layak dipercaya bahwa di SD Inpres Dusun III Desa Anjung Ganjang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, seorang laki laki yang bernama DOLLY sedang menguasai narkotika jenis sabu siap untuk diedarkan,
Kemudian atas informasi tersbut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefri Helmi, SH dan TEKAB melakukan penyelidikan di sekitar TKP yg dimaksud, pada saat itu juga termonitor terduga pelaku DOLI,
Selanjutnya tim TEKAB berhasil menangkap DOLI dan dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Club X yang ada di samping nya.
Selanjutnya terduga pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Simpang Empat utk proses Lidik/sidik dan pengembangan lanjut,” Ucap Kapolsek mengakhiri
(Red/bn)










