Perwako Pengangkatan Kepling terkesan Diskriminatif dan Membuat Ketidak Pastian

0
396

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Diketahui bahwa telah beredarnya Surat Instruksi Walikota Tanjungbalai yang memerintahkan kepada Camat Se Kota Tanjungbalai agar menginstruksikan kepada Lurah Se Kota Tanjungbalai untuk membuat pengumuman pendaftaran calon kepala lingkungan yang berpedoman kepada Peraturan Walikota No.39 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan Kota Tanjungbalai.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait, SH saat dikonfirmasi awak media, jumat (17/12/2021) menegaskan bahwa Kepala Lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkungan dimana bertugas. Dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat tersebut sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil menjalankan visi dan misi pemerintahan di Kota Tanjungbalai.

Dahman Sirait juga menyoroti perihal terbitnya Perwako No.39 tahun 2021 yang menurut beliau Peraturan tersebut bukan menjadi pedoman, namun justru aturan itu nanti bisa membuat kegaduhan, pasalnya dalam peraturan tersebut ada ketidaksesuaian serta ketidakpastian hukum antara pasal satu dengan pasal lainnya, sebagai contoh pada Pasal Persyaratan Calon Kepling diantaranya adalah Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun dipasal lainnya terdapat Point Penilaian Latar Belakang Pendidikan yang mempunyai Nilai dan berpengaruh pada persentase bobot pemilihan.

Yang lebih parahnya lagi pada pasal tentang usia, disebutkan berusia 21 sampai dengan 56 tahun, namun pada pasal lainnya terdapat juga penilaian usia yang juga memiliki tabel daftar usia dan nilai yang berpengaruh pada persentase bobot keterpilihan.

Dahman Sirait mengungkapkan sangat keberatan dengan Perwako 39 ini, yang mana tidak seharusnya peraturan ini menimbulkan Hal-hal Subjektif dalam Pemilihan Kepling ini, sehingga kita takutkan nantinya akan menuai keributan ditengah tengah masyarakat, karena ada nya pasal-pasal Diskriminatif didalamnya, kalo sudah dibuat pendidikan bisa SMP ya sudah, kalo memenuhi syarat itu tidak ada lagi penilaian kalau ada pendaftar yang memasukkan pendidikannya SMA, SI,S2 atau mungkin S3, juga terkait usia, kalau rentangnya boleh usia 21 sampai 56 tahun berarti memenuhi persyaratan.

Membuat peraturan itu harus jelas, makanya didalam UU No.12 Tahun 2011 diatur tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan, untuk Perwako ini diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang di perintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dan tidak membuat kegaduhan serta ketidakpastian hukum.

Saya minta kepada Walikota Tanjungbalai untuk mengevaluasi ulang Perwako ini, dan membatalkan perintah seleksi calon kepala lingkungan, tidak perlu tergesa-gesa, kalo dipandang perlu harus dibuat Peraturan Daerah (PERDA) yang mana perda sudah memenuhi harmonisasi antara eksekutif dan legislatif sebagai wakil masyarakat.

Tanpa adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang disusun, akan memunculkan ketidakpastian hukum, ketidaktertiban dan rasa tidak dilindunginya masyarakat. Dalam perspektif demikian masalah kepastian hukum akan dirasakan sebagai kebutuhan yang hanya dapat terwujud melalui harmonisasi. Ujar Dahman Sirait Sarjana Hukum

(DL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini