Anggota DPRD Tanjungbalai Minta LKPP dan Kepala Daerah Jatuhkan Sanksi Kepada Pokja Nakal

0
184

BALAINEWS.CO.ID,Tanjungbalai – Pasca Pengumuman Pemenang beberapa Lelang proyek, ternyata adanya temuan kejanggalan dari proses pemilihan penyedia barang atau jasa di beberapa kegiatan yang ada di Kota Tanjungbalai, hal ini disampaikan Dahman Sirait Anggota DPRD Kota Tanjungbalai pada Wartawan diruangannya kamis 15/7/21

Bahwa hasil dari monitoring dan pengawasan beliau, ditemukan beberapa kegiatan proyek yang dihasilkan pemilihan penyediannya oleh pokja menyalahi aturan yang berlaku, yaitu terkait tentang tempat usaha / kantor yang dimiliki oleh penyedia barang / jasa bermasalah semua dan tidak memenuhi kualifikasi pengadaan barang / jasa, diantaranya Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Kampung Baru, Puskesmas Teluk Nibung dan Puskesmas Sipori-pori pengumuman pemenangnya dapat dilihat disitus lpse.tanjungbalaikota.go.id,

Dahman mengatakan bahwa Pokja Pemilihan yang menyelenggarakan proses pengadaan barang dan jasa atas kegiatan tersebut yang tidak berintegritas, yaitu telah salah dalam melakukan evaluasi, gagal untuk mematuhi peraturan dan lalai dalam perbuatan yang menjadi kewenangannya untuk melaksanakan Proses Pengadaan Barang / Jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transfaran, adil dan tidak diskriminatif, akuntabel serta mengikuti tata kelola yang baik, karena dari Proses Pengadaan yang baik merupakan bagian dari pengelolaan keuangan
negara yang baik pula.

Untuk itu Anggota DPRD ini meminta kepada LKPP agar memberikan Sanksi administratif maupun pidana terhadap Pokja Pemilihan, Kegiatan dimaksud yang telah melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya Dahman Sirait yang juga mantan Ketua PK.KNPI Kec. Sei Tualang Raso dua periode ini meminta Plt.Walikota Tanjungbalai agar mengevaluasi pada jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang atau Jasa (BPBJ) dan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, telah gagal dalam melakukan Pembinaan terhadap Personil Sumber Daya Manusia Pokja Pemilihan serta menyelenggarakan dukungan pengadaan barang / jasa pada Pemerintah.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi kedepan di Kota Tanjungbalai,” ungkap Dahman sirait (Red/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini