BALAINEWS.CO.ID, KISARAN – Masyarakat tetap menolak rencana pembangunan Kantor Imigrasi di Terminal ,sebab terminal Adalah Aset dan Icon Asahan yang dibangun dengan dana yang tidak sedikit dari APBD Asahan pada Zaman itu tanpa ganti rugi.
Masih banyak tanah kosong hibah dari HGU PT BSP kenapa harus korbankan Aset yang ada ,jika di alihkan tampa ganti rugi dan prosedur yang dianggap sah oleh aturan yang ada Bupati harus mau menanggung Konsekwensinya,
tak sedikit rencana pemindahan Kantor Imigrasi ke kawasan terminal Kisaran yang tahap pendirian plang menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. hal itu diungkap Ibnu Alif Saragih SH.
Selaku masyarakat saat melakukan protes di depan sejumlah Mahasiswa dibkisaran pada (12/4/2026) ,senada dan di amini juga oleh Ketua PMPRI, GMPI, bersama tokoh masyarakat menilai kebijakan tersebut cacat prosedur karena diduga dilakukan tanpa melalui persetujuan paripurna DPRD Kabupaten Asahan.
Penolakan tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama yang menegaskan bahwa aset daerah berupa terminal tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak tanpa mekanisme hukum dan persetujuan legislatif.
Ketua PMPRI menyebut, langkah Bupati Asahan berpotensi melanggar aturan apabila tetap memaksakan pemindahan tanpa dasar keputusan resmi DPRD.
“Pemindahan aset daerah atau perubahan fungsi fasilitas publik harus melalui mekanisme yang sah, termasuk persetujuan paripurna DPRD.
Jika dipaksakan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua GMPI (Generasi Muda Pembangunan. Indonesia ) Kabupaten Asahan Julianto Putra LH , SH. Mkn,.pada Minggu petang (12/4/2026) .
Mereka menilai terminal merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan transportasi masyarakat, bukan untuk dialihfungsikan menjadi kantor pemerintahan tanpa kajian matang dan persetujuan lembaga legislatif.
Masyarakat juga mempertanyakan urgensi pemindahan Kantor Imigrasi ke lokasi terminal yang dinilai dapat mengganggu fungsi utama terminal sebagai sarana transportasi umum.
Menurut mereka, apabila kebijakan tersebut tetap dipaksakan, maka Bupati Asahan terancam digugat secara hukum oleh elemen masyarakat dan organisasi yang menolak keputusan itu.
Hingga berita ini diterbitkan.
Ditambahkannya ,pihak Pemerintah Kabupaten Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penolakan tersebut.
Para penolak berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog publik serta transparan terkait dasar hukum dan urgensi rencana pemindahan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.” Ungkap Ketua PMPRI Hendra Arbain SP didampingi Tokoh Pemuda Asahan Saripudin Harahap (Uden Meneg.Spd).
Sementara itu Bupati Asahan melalui Kadis Kominfo Asahan Jutawan Sinaga S.STP.MAP menjawab Publik menegaskan pada 12 April 2026 ,Pukul 10.00 WIB ”
Kami dr Pemkab Asahan menghargai semua aspirasi yg berkembang.
Perlu kami luruskan, pembangunan Kantor Imigrasi Kelas I di Kisaran ini bukan keputusan sepihak, tapi bagian dari program pemerintah pusat yang memang menjadikan Kisaran sebagai pusat layanan imigrasi di sebagian wilayah pantai timur. Jadi ini sudah berproses, bukan sekadar wacana, dan tujuannya jelas utk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
Terkait lokasi di Terminal Kisaran, kondisi sekarang kan memang sudah tidak lagi berfungsi terminal, makanya dilakukan penataan supaya aset daerah bisa lebih bermanfaat. Adanya kantor imigrasi ini jg diyakini akan membawa efek domino positif, mulai dari pelayanan publik makin bagus sampai ekonomi masyarakat sekitar ikut bergerak. Jadi mari kita lihat ini secara utuh, tetap kondusif,
demi kemajuan Asahan ,terkait hal ini DPR dan Pihak Terkait terlah melakukan pembahasan ini dan telah di setujui “, ungkap Jutawan.(Tim)







