Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai – Asahan Jalan Jend.Sudirman KM. 4 Sijambi/dok
BALAINEWS.CO.ID
TANJUNGBALAI – Praktek dugaan pungutan liar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai – Asahan masih bebas terjadi tanpa adanya tindakan yang tegas, dugaan pungutan liar itu melibatkan oknum pegawai dan pihak ketiga, hal ini didapat oleh redaksi balainews.co.id. dari narasumber yang meminta tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (23/8/2024).
“Menurut sumber, ada beberapa item pengurusan yang dijadikan oknum pegawai bersama pihak ketiga untuk berbuat dugaan pungli di Kantor Imigrasi Tanjungbalai – Asahan”
Dugaan pungli itu terjadi ketika warga yang berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak di bawah umur dikenakan biaya di pelabuhan Teluk Nibung Rp. 200.000.- pengurusan paspor yang paspornya tertanda dengan Cap palsu dilembaran paspor maka dikenakan biaya Rp. 700.000.
Lebih lanjut, Paspor yang dikeluarkan dari luar daerah yang melakukan keberangkatan dari Teluk Nibung ke Negara Malaysia dikenakan ratusan ribu hingga jutaan rupiah, Bagi pemegang paspor baru/ perdana yang ada Visa nya juga dikenakan ratusan ribu rupiah. Warga yang ingin menyambung paspor akan tetapi tidak ada cap masuk dari pelabuhan dikenakan biaya berkisar Rp. 1.500.000.
Pemohon yg berasal dari luar Daerah Semisal dari Simalungun, Sergei, Deli Serdang, Kota Binjai, Langkat dikenakan Rp. 650.000. mendapat pengecualian daerah Medan, Aceh, dan Riau biaya pungutan liarnya bervariasi dari Rp. 1.000.000 s/d Rp. 5 Jutaan, dan bagi warga yang melakukan Penyambungan paspor yg ada permitnya dikenakan Per – Permit Rp. 500.000.
Sementara itu, via Telepon Kasi Lalin Imigrasi Tanjungbalai – Asahan Yogi saat dikonfirmasi membantah informasi tersebut.
“Kalau dari kami tidak ada minta-minta seperti itu bang, siapa nama petugasnya yang minta sampaikan saja ke saya, konfirmasi. Untuk pemberitaan monggo bang, salam kenal ya bang”Ucap Yogi. (Red)