Tindakan Kepala Sekolah SMKN3 Kota Tanjungbalai Memasukkan Parkir Kendaraan Siswa Kepekarangan Sekolah Adalah Pelanggaran

0
221

BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Lebih Satu tahun Kepala Sekolah SMK Negeri 3 kota Tanjung balai, Suri Nilawati S.Pd, memasukkan parkir siswa ke pekarangan sekolah tepatnya Januari 2023. Menurut Suri Nilawati, tujuannya untuk meringankan beban wali murid. Karena uang sekolah dinaikkan dari Rp. 40.000 menjadi Rp. 75.000, Rabu (4/3/2024).

Di pihak lain, Ibu Arbaiyah salah seorang pengelola parkir masyarakat setempat sangat kecewa atas tindakan Kepala Sekolah tersebut,“ Karena Parkir itu sudah dari awal kami kelola dan itu juga atas usulan dari Kepala sekolah yang lalu sejak awal berdirinya sekolah tersebut ” kata Ibu Arbaiyah.

Menurut LSM Forum Peduli Kota (FPK) yang berhasil dihubungi Balai News (1/3/2024).menyatakan bahwa perbuatan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 ini tidak terpuji karena mengambil Parkir dari masyarakat setempat yang sudah lama mereka kelola sebagai penghasilan tambahan mereka, dan juga merupakan pelanggaran Kode Etik.

Karena Guru harus menjunjung tinggi peraturan Perundang-Undangan, Hukum, dan Kode Etik Guru, serta Nilai – nilai Agama dan Etika sesuai dengan amanah Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 Bab IV PASAL 20 huruf D. guru juga adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih sesuai yang dijelaskan pada bab 1 pasal 1 no1.

Pada bab 4 pasal 19 no 2 di jelaskan pula dalam proses pembelajaran pendidik memberi ketauladanan. Dari uraian di atas semesti nya sekolah/guru tidak boleh memfasilitasi / mengelelolah parkir siswa karena siswa smk yang parkir kebanyakan tidak memiliki kelengkapan berkendera seperti sim terutama siswa kelas X usia nya belum 17 tahun belum boleh mempunyai SIM.

Jadi kepala smkn3 Tanjungbalai yang mengelolah parkir siswanya tidak tepat karena tidak mendidik dan memberi ketauladanan yang baik terutama dalam menaati peraturan lalu lintas. Dengan dimasukan nya parkir juga merusak keindahan sekolah karena dibuat antara pintu masuk dan gedung, dan memperkecil taman tempat berkreasi siswa, serta menimbulkan suara bising dari suara kenderaan.

Dan yang menyusun parkir pasti dibayar dan dari mana dana nya? jika diambil dari dana bos dan uang sekolah/spp itu adalah salah.

Oleh sebab itu LSM forum peduli kota mengharapkan Dinas pendidikan provinsi Sumatra Utara harus cepat menangani masalah ini agar tidak menjadi folemik antara sekolah dan pihak masyarakat pengelola parkir.

Dan supaya tidak merugikan siswa karena kenderaan terjemur panas serta terpapar hujan. kalau memang tindakan kepala sekolah smkn3 ini merupakan kesalahan supaya cepat dihentikan agar dinas provinsi Sumatra Utara tidak dianggap bersekongkol dalam kesalahan.

Pewarta : Samsiruddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini