Korban Penipuan Masuk PNS Melaporkan Nasibnya di DPRD Asahan Partai PKS/foto Zainal
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Menjadi Pegawai Negeri atau ASN diminati banyak masyarakat, apalagi ada yang menjamin dan memuluskan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada yang mengurus.
Hal itu dilakukan anak oknum Pejabat dengan memberikan iming iming pasti lulus dan menjadi ASN Ini dialami SEC Warga siumbut umbut Kota Kisaran Timur SEC mengaku terpedaya dan telah menyetorkan uang sejumlah Rp 380.000.000.,
Diruangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kantor DPRD Asahan, Kamis (15/02/2024) SEC membeberkan kronologi kepada Thomy Faisal S Pane SH MH serta beberapa awak media. SEC mengatakan di bulan Juli 2023 ia mendapat tawaran dari teman nya SWJ anak dari salah satu Kepala Dinas di kabupaten Asahan bahwa kalau minat menjadi ASN akan lulus kalau memberikan Sejumlah uang sebagai pelicin.
Lanjut SEC bahwa SWJ sebagai perantara untuk menghubungi dan memberikan pelicin kepada pengurus yaitu AFA yang nota bene anak pejabat yaitu anak salah satu camat di kabupaten Asahan.
Karena mendapat Bujukan dan ucapan meyakinkan SEC memberikan Uang Sebesar RP 380.000.000 melalui transfer sebanyak 4 kali transfer, dengan perjanjian apabila tidak lulus uang akan di kembalikan seratus persen. Uang langsung di tranfer ke rekening SWJ, ucap SEC.
Seiring berjalannya waktu, menurut SWJ korban tidak lulus pemberkasan, menurut perjanjian uang akan di kembalikan AFA kepada SEC. Namun hingga bulan Oktober uang baru di kembalikan AFA sebesar RP 100.000.000.
AFA melalui SWJ berjanji akan mengembalikan sisa uangnya pada desember 2023, Sebelumnya SEC menagih Uang kepada SWJ namun SWJ mengatakan Uang tersebut sudah diberikan semuanya kepada AFA. SWJ hanya sebagai perantara saja.
Memasuki bulan Desember 2023 SEC menagih sisa kekurangan uang seperti yang di janjikan, dan SEC langsung mendatangi Rumah AFA, namun lagi lagi SEC kecewa karena Orangtua AFA mengatakan akan membayar sisa uangnya pada bulan Januari 2024, ucap SEC.
Memasuki bulan Januari kembali SEC mendatangi rumah AFA, dan lagi berjumpa dengan orangtua AFA. Dalam pertemuan itu Orangtua AFA dengan ketus mengatakan untuk diberi tempo kembali. “kalau tidak sabar, sudah laporkan saja” ucap SEC menirukan.
Menanggapi laporan tersebut Thomy Faisal menyarankan agar SEC membuat Kuasa Kepada salah satu pengacara di kantor Advokad dan Hukum Thomy Faisal S Pane SH MH And Partner untuk menempuh jalur hukum.(**)