Koordinator Divisi Hukum Nazmi Hidayat Saat berikan pemaparan sosialisasi Perekrutan PTPS di Kantor Bawaslu Tanjungbalai Jalan Sudirman
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengadakan sosialisasi pendaftaran atau rekrutmen pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas di 31 kelurahan pada Pemilu tahun 2024.
Pengawas TPS tersebut merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan. Setiap TPS akan diawasi seorang pengawas.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat Sinaga mengatakan proses pendaftaran PTPS akan dibuka selama lima hari, mulai 2 hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran digelar di setiap Kantor Panwas Kecamatan se-Kota Tanjungbalai.
“Bawaslu Tanjungbalai membutuhkan sebanyak 545 pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024, dimana perekrutan dan pendaftarannya akan dilakukan atau dibuka pada awal Januari 2024 mendatang di Kantor Panwas Kecamatan se Kota Tanjungbalai,” ujar Nazmi Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Senin 25 Desember 2023.
Nazmi menjelaskan jumlah pengawas TPS disesuaikan dengan banyaknya TPS termasuk 4 TPS lokasi khusus di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Total keseluruhan TPS sebanyak 545 TPS yang akan dikawal para pengawas dalam pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.
“Jelasnya tugas mereka (PTPS) salah satunya adalah mencatatkan kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas. Misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ke Panwas Kelurahan,” jelas Nazmi.
Nazmi menegaskan bahwa peran penting PTPS sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu, sehingga diharapkan mampu bekerja dengan baik dan memiliki integritas tinggi.
“Kita berharap adanya partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU. Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol) apalagi terdaftar di SIPOL,” tegas Nazmi sembari mengajak masyarakat untuk berkenan mendaftarkan diri sebagai PTPS.
Nazmi juga mengingatkan bahwa PTPS adalah sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi. Sehingga orang yang menjadi PTPS nantinya adalah yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mampu mengatasi persoalan dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang.(**)