Mukmin Anggota DPRD Tanjungbalai Diputus 7 Tahun Pidana Penjara, Pengacara : Seharusnya Bebas

0
479

Keterangan Photo : Terdakwa Mukmin Mulyadi diapit oleh kedua Penasehat Hukumnya. 

BALAINEWS.CO.ID, Medan – Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi diputus 7 tahun pidana penjara. Dia dinilai terbukti terlibat peredaran 480 gram ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10/2023).

Hakim Ketua Majelis Oloan Silalahi dalam putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menyatakan Terdakwa Mukmin Mulyadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan” Ucap Oloan.

Putusan hakim itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 17 (tujuh belas tahun) denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terpisah Penasehat Hukum Mukmin, Adv Ade Agustami Lubis didampingi rekannya Adv Robi Syahputra Siregar, SH menyatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan seharusnya terdakwa dibebaskan.

“Seharusnya terdakwa dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan dari awal persidangan hingga pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebagaimana yang dituduhkan JPU, selain barang bukti tidak dapat dihadirkan oleh jaksa, saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian maupun saksi Ahmad dhairobi dan Gimin simatupang menurut kami tidak berkualitas untuk diambil keterangannya di dalam persidangan”, Jelas ade.

“Selain barang bukti narkotika yang dituduhkan oleh JPU tidak ditemukan dibawah kekuasaan terdakwa, selain itu Bukti Ahmad Dhairobi, Gimin Simatupang yang katanya berkomunikasi dengan Mukmin juga tidak ada dihadirkan selama proses persidangan, setidaknyakan harus ada bukti alat komunikasi berupa isi percakapan antara terdakwa dengan Ahmad dan Gimin, jadi bagaimana terdakwa bisa dikatakan sebagai perantara jual beli narkotika”, tambah Ade.

Terkait dengan putusan hakim, Penasehat hukum terdakwa itupun akan mengajukan upaya hukum banding.

“Kita menghormati putusan hakim, dan akan mengajukan upaya hukum banding, kami yakin Hakim Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan bebas terhadap Mukmin” Ucap Robi Syahputra Siregar, SH. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini