BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani Siregar, SH, M. Sacral Ritonga, SH, dan Josua Sumanti, SH membacakan putusan terhadap empat terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, satu diantaranya divonis pidana mati, Senin (12/9/2023).
“para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama – sama tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair”
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Abdul Hamid dan Haji Syahputra dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Sallem Siagian, selanjutnya menjatuhkan pidana mati terhadap Syamsul Sirait alias cang acut.
Putusan terhadap ke empat terdakwa dibacakan oleh hakim ketua diruangan cakra pengadilan negeri tanjungbalai yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa, sementara para terdakwa mengikuti secara tele conference.
Untuk diketahui, Sebelumnya Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu siap edar dari Malaysia di dalam sampan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut.
“Benar, tim Ditres Narkoba telah menangkap 4 pelaku pada Jumat (10/3/2023) dengan barang bukti 20 kilogram sabu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/3/2023).
Dia menjelaskan, awalnya petugas menangkap (SS) Syamsul Sirat alias Cang Acut warga Kelurahan Pasar Baru dan Acung Dari keterangan keduanya, ada narkotika yang dijemput ke perbatasan Indonesia-Malaysia. Peran SS pengendali lapangan dan Acung yang merupakan kurir.
“Lalu, dilakukan penyelidikan hingga didapati ada 20 sabu yang disimpan di dalam sampan oleh tekong (juragan) berinisial AH di Kelurahan Bunga Tanjung. Sabu itu dibalut dengan bungkusan teh kemasan merk Chinese Pinwei,” ujarnya.
Hadi menyebutkan dari lokasi tersebut ada dua pelaku yang ditangkap, yakni (AH) Abdul Hamid dan (HS) Haji Syahputra . Berdasarkan pengakuan SS yang didapati pihaknya, sabu itu didapati dari Bro di Malaysia.
“Bro ini lah yang menyuruh Syamsul Sirait dan Salem Siagian menjemput sabu ke perairan Tanjungbalai menggunakan sampan kaluk. Bro menjanjikan uang Rp 20 juta. Rencananya uang tersebut akan dibagi dengan tersangka lainnya,” ungkapnya. (**)