Granat Tuding Ketua PN Kisaran Lepas Terdakwa 16 kg Sabu, Ketua PN Rela Duduk Dilantai Temui Pendemo

0
141

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Nasional Anti Narkoba Kabupaten Asahan (DPC Geranat Kabupaten Asahan) menuding Pengadilan Nergri (PN) Kisaran sekongkol dengan terduga Gembong Narkoba jenis sabu berinitial (IS) yang diduga pemilik sabu seberat 16 kg yang di ponis bebas oleh Pengadilan Negri Kisaran beberapa waktu lalu,

“adanya ketidak wajaran atas keputusan persidangan yang menyatakan bebas yaitu pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saki dalam persidangan, Kronologis tersebut DPC Geranat Asahan menduga adanya persekongkolan jahat yang terjadi antara terdakwa dengan Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut.

Demikian diteriakkan Juni Lubis selaku penanggung Jawab Aksi dan didampingi Fahmi dan Dimas selaku koordinator Demo di Depan Kantor PN Kisaran pada Senin Pagi sekira Pukul (10.30) WIB (15/8/2023).

Pendemo juga mengatakan, semestinya terdakwa (IS ) mendapatkan Vonis sesuai UU Narkotika Nomor 1 Pasal 144 Ayat 2 Undang Undang Narkotika .”Oleh karena itu kami DPC Geranat menyatakan sikap dengan tuntutan .

Meminta kejaksaan Negri Kisaran melakukan penuntutan kembali terhadap terdakwa IS ,meminta PN melakukan PK terhadap ponis bebas IS, Copot Ketua PN Kisaran ,meminta Polres Asahan melakukan penyidikan kepada Ketua dam Majelis hakim yang diduga melakukan persekongkolan dengan terduga bandar Narkoba.

Ketua PN Kisaran Halida Rahardini SH.MHum membantah tudingan Mahasiswa sembari duduk dilantai halaman PN Kisaran ia menanggapi seluruh aspiari Mahasiswa,

“Begini ya adek – adek Mahasiswa, Hakim tidak punya kepentingan apapun dalam kasus ini, hakim mengedepankan Azas – Azas praduga tak bersalah (Netral) dalam menerima semua BAP yang dibuat Jaksa atau Polisi,dalam keterangan terdakwa IS saat ditemukan alat bukti (Sabu 16 kg ) dalam sebuah kapal IS tidak bersama barang bukti Sabu yang di sangkakan kepadanya,ungkapnya

Dalam pakta pakta persidangan juga Jaksa tidak bisa menunjukkan dan membuktikan jika IS adalah bandar hakim tidak bisa memutuskan IS bersalah jika tidak kuat alat bukti hakim bersikap indpendent tidak bisa di intervensi siapapun dan didalam persidangan Saki Saksi yang memberatkan IS alias (Kecap) mencabut semua keterang yang ada di dalam BAP Kepolisian dan Jaksa di depan persidangan dan Majlis Hakim saat itu “, kata Halida.

Foto Praktisi Hukum Thomy S Pane.SH.MH selaku Praktisi Hukum Asahan/ist

Senada juga dikatakan Thomy S Pane.SH.MH selaku praktisi hukum “selagi Jaksa dan Polres Asahan tidak bisa membuktikan IS selaku Pemilik sabu seberat 16 kg maka dakwaan terhadap IS tidak bisa dipaksakan sesuai tuntutan jaksa, jika ada pihak pihak yang merasa tidak puas silahkan saja menempuh mekanisme -mekanisme lain seperti Banding dan Kasasi,”ujarnya saat disambangi awak media di PN Kisaran.(Nal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini