Keterangan Photo : Mariani (42) Korban Arisan Bodong.
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Seorang ibu rumah tangga Mariani (42) warga tanjungbalai yang menjadi korban arisan bodong datangi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjungbalai yang berada di Jalan Jend. Sudirman, No. 8B, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai untuk meminta bantuan hukum. Jumat, (23/6/2023).
Sebelumnya RAS dan SA diduga merupakan pelaku Investasi bodong telah melarikan sejumlah uang senilai Rp.120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) milik Mariani salah satu anggota dari arisan bodong sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai dengan Nomor: STPL\223\X\2022\Res T. Balai\SPKT.
Mariani mengatakan bahwa laporannya sudah disampaikan ke Polres Tanjungbalai sejak bulan oktober pada tahun 2022, akan tetapi hingga saat ini tidak ada kepastian hukumnya sehingga korban mendatangi kantor bantuan hukum.
“tujuan saya datang ke kantor Posbakumadin untuk meminta bantuan hukum terkait masalah yang saya hadapi, terkait laporan saya di polres tanjungbalai atas korban arisan bodong, yang hingga saat ini belum ada titik penyelesaiannya, pelakunya juga belum ditangkap” ucap Mariani.
Terpisah saat dikonfirmasi, Advokat Ade Agustami Lubis Ketua Posbakumadin Tanjungbalai membenarkan seorang ibu rumah tangga Mariani meminta bantuan hukum atau pendampingan terhadap laporannya di Polres Tanjungbalai sebagai korban yang diduga arisan bodong.
“Benar, secara resmi kita sudah mendampingi ibu Mariani, kami akan berikan bantuan hukum supaya hak-haknya sebagai pelapor diperolehnya, dan kita akan mendesak kepolisian resor tanjungbalai menuntaskan laporannya, jangan sampai ada diskriminasi hukum, dan harus ada kepastian hukumnya” singkat ade. (**)