Konferensi Pers Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Pembunuhan

0
98

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai saat pemaparan ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan/ist

BALAIEWS.CO.ID , Tanjung Balai – Pada hari Jumat (23/12/22) dihalaman ruang Sat Reskrim Mapolres Tanjungbalai Sat Reskrim Polres Tanjungbalai laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Damos C. Aritonang, SIK, MH dan dihadiriK

asat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H.KBO Sat Reskrim Iptu K. Sitepu, Kanit Tipidter Ipda M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K. bersama insan Pers Kota Tanjungbalai ± 30 orang.A

Pada konferensi pers tersebut kasus tindak pidana pembunuhan yang berhasil diungkap yaitu

Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi Pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 23.45 wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai

Tersangka Cp Alias Ican (36) warga Jalan Beting Seroja Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Berdasarkan Laporan dari Muhammad HASBI (35) warga Jalan Cokroaminoto Kecamatan Tanjungbalai Selatan

Dengan korban Abdul Aziz (38) warga Jalan DTM Abdullah Komp. Mjur Lk-IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Dengan Barang Bukti yang disita dari Tersangka 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan 16 cm gagang terbuat dari kayu disalah satu ujung gagang diikat dengan karet

Barang bukti yang disita dari ATIKA RAHMI (saksi) 1 (satu) potong jaket hoodie warna abu-abu terdapat bercak darah 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru.B dan barang bukti yang disira dari Zulfan E. NST (Polri) 1 (satu) buah flashdisk bermuatan rekaman CCTV

Barang Bukti yang Disita dari NAZWIRA Alias RAJA (saksi) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa plat dengan norang : MH331B002BJ640673 dan nosin : 31B-640714.

Motif Pembunuhan Menurut keterangan Tersangka karena Sakit hati terhadap korban dengan saksi lain ada beberapa saksi yang belum menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,

Terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 338 Subsidair 351 Ayat (3) dari KUHPidana, Ancaman Hukuman penjara 15 (lima belas) tahun atau 7 (tujuh) tahun.

Kronologis Kejadian pada hari Senin 05 Desember 2022 sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya didepan toko roti ANI, tersangka menabrak sepeda motor korban an. ABDUL AZIZ dan saksi ATIKA RAHMI dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor yamaha jupiter warna merah; saat menabrak tersangka juga meninju sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya ke arah rusuk kanan korban setelah itu korban dan saksi pun terjatuh ke aspal kemudian tersangka mengambil sebilah pisau yang disimpan di “batok” sepeda motor tepatnya dimaster rem depan sepeda motor yang letaknya sisi kanan “batok” dengan menggunakan tangan kanannya; kemudian sempat terjadi perkelahian diantara tersangka dan korban namun saat itu tersangka belum mengggunakan pisau yang telah dipegangnya,

Perkelahian itu berlangsung hingga ke tengah Jalan Jenderal Sudirman disaat itu tersangka melayangkan 1 kali tinjuan dengan tangan kirinya dan 3 kali tikaman dengan tangan kanannya yang mana posisi pisau digenggam tersangka dengan tangan kanan dan mata pisau disisi jempol mengarah kedepan dan tikaman tersangka itu mengarah ke dada korban, perkelahian itu sempat dilerai oleh saksi ATIKA RAHMI dan kembali berlanjut ditengah Jalan Sudirman dengan posisi tersangka dan korban berjarak ± 1 meter, lalu ATIKA RAHMI menarik tubuh korban ke tepi Jalan hingga korban terjatuh,

Kemudian tersangka pun langsung menghampiri tubuh korban hingga berposisi tersangka diatas tubuh korban dan berjarak hanya ± 30 centimeter, selanjutnya tersangka menikam korban secara bertubi-tubi dengan tangan kanannya dengan posisi mata pisau disisi kelingking mengarah ke bawah dan tersangka menikam ke bagian punggung korban, saat itu korban masih melakukan perlawanan hingga pisau tersangka terjatuh ke aspal ke sisi kiri tersangka dan berjarak + 1 meter, lalu tersangka dan korban kembali berkelahi dengan posisi tersangka tetap menindih tubuh korban dari atas sedangkan korban dibawah, perkelahian itu terhenti karena tersangka melihat korban hendak mengambil sebuah batu lantas tersangka melepaskan tindihan dan mengambil kembali pisau yang telah terjatuh kemudian tersangka mendorong sepeda motornya ke arah bundaran PLN dan meninggalkan tempat kejadian; akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta bagian pungggung yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah Peristiwa tersebut langsung turun ke tkp dan melakukan olah tkp dan mencari identitas pelaku, sedagkan korban dibawa ke RSUD Kota Tanjung Balai, berbekal identitas pelaku yg sdh diketahui Kasat Reskrim melakukan pengejaran dibeberapa tempat yg diduga tempat pelarian Ican ( pelaku ) yakni ke Air Batu, kisaran, batu bara, bagan asahan, aer joman bahkan ke sungai sembilang

Dlm kurun waktu lebih kurang 5 hari dlm pelarian , Ican ( pelaku ) merasa sdh sangat lelah dan ketakutan pelariannya akhirnya terhenti kemudian menghubungi kluarganya utk menyerahkan diri, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo SH. pada saat melakukan penggeledahan di rumah org tua pelaku 2 hari pasca kejadian sempat bertemu dgn kluarga pelaku yakni ayah dan ibu nya serta adik perempuannya dan menghimbau utk si ican agar segera menyerahkan diri, dan bila tdk menyerahkan diri maka pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas dan terukur bila bertemu.

Ternyata himbauan tersebut diindahkan oleh pelaku dan keluarganya , selanjutnya mereka membawa Ican ( pelaku ) ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Desember 2022.(BN/dl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini