BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil amankan seorang pelaku tindak kejahatan jenis perjudian togel / sidney dan macau, rabu (16/11/2022)
Inisial DF SIJABAT (33) warga Kelurahan Kuala silobestari Kecamatan Tanjung balai Utara kota tanjung balai.
Dari hasil penangkapan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan barang bukti berupa HP merk VIVO Y12 warna Biru Yang digunakan untuk menerima dan mengirim pesanan nomor dari orang ke judi ROYAL TOGEL online dan uang senilai Rp.292.000-,
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP ERI PRASETIYO,S.H saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian,
” Pada Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pkl 14:00 Wib, kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis TOGEL / Sidney dan Macau di Jln. Sadar lk.III Kel. Kuala silobestari kec. Tanjung balai Utara kota tanjung balai. Tepatnya di warung miso Bu FIDAH.
Kemudian sekira pukul Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA M. REZA FAHRURROZY, S.Tr.K. dan Kanit IDIK 1 sat reskrim polres tanjung balai IPDA D. J. H MANULLANG berangkat Melakukan pengepungan terhadap Tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti.
Lebih lanjut Kasat reskrim mengatakan, “Selanjutnya team opsnal sat reskrim polres tanjung balai langsung membawa ke kantor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Ucap eri.(bn/deva)










