Ada Spanduk mendesak Kapolres Tanjungbalai Tangkap Bos Pukat Tarek yang Rugikan Nelayan Tradisional

0
267

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Sebuah spanduk di depan Polres Tanjungbalai yang bertuliskan tuntutan ” Pak Kapolres, Tangkap (A) bos Minyak …! Tangkap Jeregen …!, Diduga Mereka Bos Pukat Tarek di Tanjungbalai, Karena telah Merusak Terumbu Karang, dan Hewan-hewan Laut, serta Merugikan Nelayan-nelayan Kecil (Tradisional).

Berdasarkan pengamatan awak media balainews.co.id (10/11), spanduk yang terpasang panjangnya 5 meter melintang persis didepan Polres Tanjungbalai itu, sebagai penanggungjawabnya adalah Wartawan Harian Metro Tv Taufiksyah Ismail, SH.

Sementara Pemerintah kembali menegaskan soal larangan bagi nelayan menggunakan pukat Tarek/ hela (trawl) dan atau alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Penggunaan alat tangkap yang salah, diketahui ada sanksi di dalam undang-undang. Ada sanksi hukuman badan dan denda. Kemudian tidak hanya masyarakat (nelayan), ada juga pelaku usaha yang menggunakan trawl yang dilarang, yang bisa merusak sumber daya alam. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini