BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Sebuah spanduk di depan Polres Tanjungbalai yang bertuliskan tuntutan ” Pak Kapolres, Tangkap (A) bos Minyak …! Tangkap Jeregen …!, Diduga Mereka Bos Pukat Tarek di Tanjungbalai, Karena telah Merusak Terumbu Karang, dan Hewan-hewan Laut, serta Merugikan Nelayan-nelayan Kecil (Tradisional).
Berdasarkan pengamatan awak media balainews.co.id (10/11), spanduk yang terpasang panjangnya 5 meter melintang persis didepan Polres Tanjungbalai itu, sebagai penanggungjawabnya adalah Wartawan Harian Metro Tv Taufiksyah Ismail, SH.
Sementara Pemerintah kembali menegaskan soal larangan bagi nelayan menggunakan pukat Tarek/ hela (trawl) dan atau alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Penggunaan alat tangkap yang salah, diketahui ada sanksi di dalam undang-undang. Ada sanksi hukuman badan dan denda. Kemudian tidak hanya masyarakat (nelayan), ada juga pelaku usaha yang menggunakan trawl yang dilarang, yang bisa merusak sumber daya alam. (Red)