Rumah Sakit Umum H.Abdul Manan Simatupang Kisaran/ist
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Kepala Bidang ( Kabid ) Pelayan Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatuang (RSUD HAMS ),Kisaran, bernisial dokter RF dinilai telah mengangkangi kewenangan direktur rumah sakit tempatnya bertugas. Pasalnya oknum yang beberapa hari belakangan disebut – sebut sebagai “ direktur bayangan “ itu nekad mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melakukan memutasi tenaga medis di rumah sakit milik Pemkab Asahan tersebut tanpa sepengetahuan pimpinannya itu.
“Tindakan yang dilakukan Kabid Pelayanan RSUD HAMS tersebut sudah melampaui kewenangan dan tupoksinya sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Karena hak melakukan mutasi interen dilingkungan rumah sakit tersebut ada ditangan direktur, bukan ditangannya.” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Asahan Sukardinata menjawab pertanyaan Balai News via jaringan selular , Rabu Siang ( 5/ 10 /2022 ).
Menurut Sukardinata, segala keputusan baik tentang pengambilan kebijakan maupun rotasi interen dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) berada ditangan kepala dinas atau direktur yang diberi amanah oleh kepala daerah. Bukan dilakukan secara sembarangan atau sesuka hati oleh orang – orang tertentu yang ada diinstitusi tersebut.
Karena seluruh rangkaian tugas pejabat sudah ada ketetentuan sesuai jenjang jabatan yang diemban atau tupoksi masing – masing. Kalaupun ada diluar ketentuan, hal tersebut juga harus mendapat izin atau berdasarkan sepengetahuan dan perintah pendelegasian tugas dari pimpinan OPD masing – masing.”Semuanya-kan ada aturan, mana bisa dilakukan sesuka hati.”cetus Sukarinata.
Sementara, menyeruaknya tindakan dokter RF setelah beredarnya SK mutasi nomor ;800 / 2038 / IX / 2022 tertanggal 29 September 2022 yang ditandatanganinya. “ Dalam SK tersebut “direktur bayangan” RSUD HAMS itu, melakukan mutasi interen terhadap dua tenaga medis dilingkungan kerjanya.
Dokter RF mengatakan, hal itu dilakukannya dengan dalih sebagai bentuk tindakan darurat atau emergensi demi terpenuhinya pelayanan prima kepada pasien. Dan dia juga mengatakan, jika saat itu pimpinan atau direktur rumah sakit sedang berada di luar kota.” Saya terpaksa melakukan tindakan tersebut demi pelayanan prima kepada pasien.” cetusnya saat ditemui Balai News Senin 3 /10 / 2022 kemarin.
Namun sangat disayangkan tindakan dr RF tersebut ternyata tanpa sepengetahun direktur RSUD HAMS dr Kurniadi Sebayang yang dikonfirmasi melalui jaringan Whatssup pada saat yang sama. Dirinya mengatakan tidak mengetahuinya dengan alasa baru pulang dari luar kota” Sebentar pak, saya telusuri dahulu, sebab saya baru kembali dari luar kota.” Imbuhnya.
dr Kurniadi saat dikonfirmasi ulang pada Rabu malam (5/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB didepan sejumlah tokoh masyarakat Asahan dan awak media mengatakan , situasi itu sudah ia laporkan kepada atasannya , salah satunya BKAD Kabupaten Asahan , pihaknya juga mengaku telah menegur secara lansung kepada RF bahwa tindakannya itu sudah menyalahi prosedur,
sebab ia (dr Kurniadi -red) tak pernah memberikan printah tertulis dan lisan terkait pemindahan itu . Keberangkatannya ke luar kota memiliki surat tugas yang resmi,” jika keberangkatan saya tidak resmi mungkin RF bisa ambil kebijakan sepihak, itupun harus di Acckan KTU saya , dalam waktu dekat Kurniadi akan memberikan laporan resmi kepada Sekdakab Asahan”,pangkasnya.(BN/Zainal)