Ade Agustami Lubis, S.H dan Terdakwa Kahirul Azmi Sinaga (dok.balainews.co.id)
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai. Khairul Azmi Sinaga (30) terdakwa narkotika sabu seberat 1,11 gram kini bisa menghirup udara segar setelah adanya Putusan Mahkamah Agung yang dimintakan Kasasi Nomor 3053/K/Pid.Sus/2022 tertanggal 18 Juli 2022 dan Release pemberitahuan yang diterima Penasehat Hukum Terdakwa dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Jumat 23 September 2022.
Dalam putusan MA tersebut sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Dr. H. Eddy Army, SH.,MH, Hakim Agung Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H.,MHum dan Jupriyadi, S.H.,M.Hum menyatakan Terdakwa Khairul Azmi Sinaga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan primair dan subsidair sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, selanjutnya membebaskan Terdakwa dan dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya pada tanggal 30 Januari 2021 Terdakwa Khairul Azmi Sinaga warga Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ini ditangkap oleh pihak Kepolisian Res Narkoba Resor Tanjungbalai karena dituduh mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, dalam penangkapan terdakwa mengatakan sempat mengalami kekerasan fisik oleh oknum supaya mengakui narkotika tersebut milik Terdakwa, sehingga kemudian Terdakwa dengan merasa tertekan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pada saat Persidangan digelar Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Ade Agustami Lubis, S.H membantah semua keterangannya yang ada di dalam BAP, untuk lebih membuktikan bahwa Terdakwa bukan pengedar, selain membantah semua BAP yang merugikan Terdakwa, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menghadirkan saksi-saksi ad charge / saksi meringankan, yang menyatakan Terdakwa tidak benar sebagai orang yang mengedarkan narkotika.
Meskipun Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya sudah meyakinkan Hakim bahwa Terdakwa tidak bersalah, akan tetapi Hakim Majelis Pengadilan Negeri Tanjungbalai Dedy Adi Saputra, S.H, Habli Robbi Taqiyya, S.H dan Novika Sari Aritonang, S.H memvonis Terdakwa dengan pidana penjara 4 Tahun pidana penjara, sementara Jaksa Penuntut Umum Joharlan Hutagalung, SH. dan Tantra Perdana Sani, SH menuntut Terdakwa 7 tahun pidana penjara.
Atas putusan bebas Mahkamah Agung ini Penasehat Hukum Khairul Azmi Sinaga, Ade Agustami Lubis, SH akan mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai juga membawa putusan ini ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian atas salah tangkapnya/salah ditahannya serta salah menuntut terhadap klien kami, juga akan membawa putusan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga yang terkait untuk ditelaah”, tegas Ade. (Red).