Ket Foto : Kantor UKPBJ Asahan/ist
BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Surat Nota Dinas Indpektorat Daerah Kabupaten Asahan yang ditujukan kepada Rekomendasi Bupati Asahan tentang sanksi dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan ketua kelompok Kerja (Pokja) unit kerja pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dilingkungan Kantor UKPBJ Asahan beredar luas di masyarakat.
“Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa dan adili pejabat bermasalah Karena Tak Berikan Rekomendasi sangsi kepada anggotanya yang diduga keras menyalah gunakan Jabatan hal itu diteriakkan Dian yang mengaku Masyarakat penyedia jasa kontruksi Kabupaten Asahan di Kisaran didepan sejumlah awak media dan tokoh pemuda Hanura Kabupaten Asahan pada Senin petang 11.September 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Menurut Dian, sejumlah surat permohonan yang dikeluarkan melalui nota dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan bernomor 700 /0327 tertanggal 27 April 2022 sudah jelas bahwa hasil pemeriksaan kasus terhadap dugaan penyahgunaan wewenang jabatan oleh Pokja ,pimpinan unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dalam pelaksanaan tender kegiatan peningkatan ruas jalan di Bukit Kijang Kecamatan Bandar Pulau dengan nomor Ruas 047 dan dan di kecamatan Rahuning TA 2021 dengan Pagu Anggaran Rp 5.041.000.000,-
Sudah cukup kuat dan jadi dasar bupati memberi sangsi tegas dengan tidak hormat berupa pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada sejumlah oknum pejabat dan anggota Pokja yang bermasalah, sementara surat permohonan rekomendasi sangsi itu telah dimohonkan oleh Inspektorat sudah berjalan sejak 7 bulan lalu,” ini ada apa, kenapa bupati belum juga memberikan sanksi itu kepada anggotanya ,selain itu dian berucap pihaknya telah membuat aduan kepada pihak kepolisian Polda Sumut dengan sejumlah alat bukti yang ia miliki,”ucap Dian.
Selain itu Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Republik Indonesia (LKPP) Nomor : 2404 / D 4.3/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 serta laporan hasil tim hasil pemeriksaan inspektorat Nomor 700/01/K menyimpulkan kepala UKPBJ tidak melakukan Evaluasi terhadap proses pelaksanaan tender kegiatan peningkatan jalan ruas bukit kijang hal ini juga tidak sesuai dengan peraturan LKPBJ RI Nomor 10 Tahun 2021 tentan UKPBJ pada pasal 4 huruf g . Sementara itu bupati. Asahan saat dikonfirmasi di kantornya sedang tak berada ditempat.
Sektretasis Indprktorat Asahan saat dikonfirmasi Awak media mengatakan, laopran yang dilakukan Masyarakat Jasa Kontruksi sedang dalam proses,pihaknya sedang menunggu hasilnya.
Sementara Ruslan selaku penerima laporan belum berani memberikan surat hasil pemeriksaan yang dilaporkan dian kepada awak media sebab ia sudah tak menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat lagi.
Sementara itu U Harahap selaku tokoh pemuda menyayangkan sikap Bupati dan Pemda Asahan ,tekesan ada pembiaran terhadap laporan dan keluhan masyarat ,hal ini tak boleh di biarkan ,masyarakat berhak menyuarakan hal ini melalui aksi protes turun ke jalan (Demo) Jika hal ini dibiarkan Pemkab Asahan.
Senada juga dikatakan Akmal Tanjung SH selaku praktisi hukum Asahan ,jika aduan pihak PT Adrian Berkat Pratama dengan nomor aduan 06/PT-ABP/LP/1/2022 tanggal 11 Janiari 2022 telah terbukti tidak maka bupati Asahan harus segera menandatangi pemohonan perealisasian Sanksi yang dimohonkan inspektorat sesegera mun gkin agar kejadian penyalahgunaaan wewenang yang dilakukan ketua Pokja dan PPK tidak terjadi lagi dan tak ditiru pejabat lain di Asahan.(BN/Zainal)