Tompel di Ciduk Nyuri Inventaris Sekolah MTS

0
156

Tompel saat di apit petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai/ist

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai –
Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria melakukan tindak pidana pencurian Jumat Tanggal 13 Mei 2022, sekira Pukul 18.45 Wib di Jalan Anwar Idris tepatnya di ladang sawit belakang Perumahan warga.

Tompel (29), warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan Laporan Tanggal 11 April 2022 di Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai

Tompel dilaporkan oleh M. Rizaldy Amnur (30), Wakil Kepala Sekolah MTS binaan Kemenag Kota Tanjungbalai, warga Jalan Bambu Lingkungan III Kelurhaan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai AKP Rekman Sinaga SH mengatakan “Kronologi kejadiannya pada Hari Minggu Tanggal 6 Maret 2022 sekira Pukul 02.00 Wib, telah terjadi pencurian barang-barang inventaris milik Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) binaan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai,” Kata Kapolsek

“Pelaku yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya masuk kedalam ruang Guru dengan cara merusak seng gedung Sekolah lalu mengambil dengan tanpa izin dari pihak Sekolah. Atas kejadian tersebut kemudian pelapor selaku Wakil Kepala di Sekolah tersebut datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” Tambahnya.

“Berdasarkan Laporan Polisi itu maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan didapat informasi bahwa M.R Alias Tompel adalah pelakunya yang kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah penangkapan, lalu Hari Jumat Tanggal 13 Mei 2022 diketahui bahwa Tompel sedang berada di seputaran Jalan Anwar Idris Kelurajan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atau tepatnya di ladang sawit belakang perumahan warga,” Sebutnya lagi.

“Mendapat informasi keberadaan tersangka Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH, sekira Pukul 18.45 Wib, Tompel berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi terhadap Tompel bahwa Satu unit loudspeaker aktif telah disimpan di rumahnya,” Terang Rekman Sinaga

“Team langsung berangkat kerumah Tompel untuk mengambil Satu unit oudspeaker aktif yang masih disimpan nya, Team lalu membawa Tompel berikut barang bukti ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

“Atas perbuatan nya Tompel di tahan dan di jerta dengan Pasal 363 ayat (1) Subs 362 dari KUHPidana,” Lukas AKP Rekman Sinaga.

Ada pun barang-barang inventaris milik Sekolah MTS binaan Kemenag Kota Tanjungbalai yang di curi adalah Dua unit layar monitor komputer, Dua unit Cpu komputer, Satu unit kipas angin dan Satu unit loudspeaker aktif.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah Satu unit Loudspeaker aktif merk Crimcon dan Satu potong baju kaos yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.(bn/dl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini