Polisi Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan

0
225

BALAINEWS.CO.ID, Tanjung Balai – Pada Sabtu (8/1/22) Pukul 06:40 Wib Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap 7 (Tujuh) orang tersangka Tindak Pidana dimuka Umum secara bersama sama menyebabkan nyawa orang melayang.

Adapun nama Para Tersangka berhasil diamankan, BILL CLINTON MARPAUNG alias BITON (26) Jalan Prof. FL. TOBING gang mahoni Lk. V Kel. sirantau Kec. datuk bandar Kota Tanjung Balai, AGUSTINUS PARNINGOTAN MARPAUNG alias INGOT (36) warga jln. Jamin ginting lk. I Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ARIFIN ALRIVAIX LAURENCUS NAINGGOLAN alias IPIN (34) watga jln. Fl. Tobing gg domoli Lk. V Kel. sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, RPN (17)(Anak dibawah umur), JASMAN DOLOK SARIBU alias GOLIONG (27) warga jln bawal lk. VI Kel. Sirantau kec. Datuk bandar Kota Tanjung Balai, WISTON MARPAUNG alias BISTON (26) warga jln. Denai lk. V kel. Gading kec. Datuk bandar kota t. Balai, Tua marpaung alias Oppung Jonatan (55) warga Jl Prof FL Tobing Gang Mahoni Lk V Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Ketika dikonfirmasi melalui telefon seluler Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut.

“Sehubungan dengan Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama dimuka umum yang terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Lk VI kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Terhadap Korban Marton Tondang alias Eliebert Purba (30) warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir kec Harang Gaol horison Kab Simalungun sehingga Korban Meninggal Dunia,

Berupa barang bukti diamankan 1 unit becak bermotor, 1 unit sepeda motor honda supra X 125 dan 1 batang kayu, Kata Kapolres

Adapun motifnya sakit hati karena anak dari Tua Marpaung alias Oppung Jonatan atau adik kandung dari BILL Clinton Marpaung alias Biston rusak atau disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban.

Dalam keterangan Kapolres Triyadi mengatakan, Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan para tersangka Pada sabtu (8/1/22) sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter,” terang Kapolres

Selanjutnya Kapolres menambahkan, Peristiwa tersebut diketahui ketika petugas Kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas cafe dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang laki-laki Marton Tondang alias Elibert Purba dalam keadaan tidak sadarkan diri dan disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam selanjutnya korban langsung dibawa pelapor ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan tindakan Medis dan VER,

Namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD selama 4 jam korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Datuk Bandar,

Berdasarkan laporan dari Arianto (37) Anggota Polri Polres Tanjungbalai, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eriprasetiyo,SH bersama Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH melakukan cek penyelidikan di sekitar TKP dan mengetahui bahwa salah satu pelaku penganiayaan korban adalah BILL CLINTON MARPAUNG alias BITON,

lalu team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bergerak Mencari keberadaan tersangka, yang kemudian di dapat informasi bahwa tsk tsb berada di jln FL Tobing gang Mahoni Lk V Kel Sirantau Kec datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan team berhasil mengamankan tersangka pada sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pkl 06.40 Wib dan selanjutnya dilakukan introgasi dan mengakui bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan AGUSTINUS PARNINGOTAN MARPAUNG alias INGOT, ARIVIN ALRIVAIX LAURENCUS NAINGGOLAN alias IPIN, RIZKI PUTRA NAPITUPULU alias PUTRA dengan panggilan GOLIONG bersama teman-temannya yang saat ini dalam pengejaran team.

Selanjutnya di lakukan pencarian terhadap AGUSTINUS PARNINGOTAN MARPAUNG alias INGOT, yang mana didapat informasi bahwa tsk tersebut berada di rumahnya di jln jamin ginting Lk I Kel sirantau Kec Datuk Bandar, lalu team bergerak dan sekira pkl 11.30 wib, AGUSTINUS PARNINGOTAN MARPAUNG alias INGOT, mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memukul dada dan kepala korban.

Dan Kemudian dilakukan pencarian terhadap ARIVIN ALRIVAIX LAURENCUS NAINGGOLAN alias IPIN, yang mana di dapat informasi bahwa tsk tsb berada di jln. FL. Tobing Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 14.00 Wib tsk tsb berhasil diamankan.

Dilakukan kembali pencarian terhadap tsk RIZKI PUTRA NAPITUPULU alias PUTRA, yang mana di dapat informasi bahwa tsk tsb berada di jln. FL TOBING Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 15.30 Wib tsk tsb berhasil di amankan.

Kemudian didapat informasi pada hari minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pkl 09.00 wib bahwa JASMAN DOLOK SARIBU alias GOLIONG berada di jln Jendral sudirman kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 10.00 wib tsk berhasil di Amankan.

Selanjutnya di dapat informasi bahwa tsk WISTON MARBUN alias BISTON berada di jln. FL tobing kel. Sirantau kec Datuk bandar kota Tanjung balai dan sekira pkl 15.00 wib tsk berhasil di amankan.
Saat ini seluruh tsk yg berhasil di amankan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap keenam tsk yang di amankan dan beberapa saksi, kemudian di tetapkan 1 tsk lagi yaitu TUA MARPAUNG alias OPPUNG JONATAN dan juga telah diamankan di Polres Tanjung Balai.

Terhadap para tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, Terang Kapolres mengakhiri.

(DL/nn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini