BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Asahan dari Partai Demokrat Irwansyah Siagian terancam digugat ,baik gugatan secara Perdata maupun Pidana, hal itu terkait Upaya pengosongan juga penghentian beroperasinya Pasar Tradisional Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan yang disebut sebut pedagang buntut dari dugaan ancaman penutupan Pasar yang dilakukan Irwansyah Siagian melalui RDPnya beberapa waktu lalu.
Surat teguran itu pengosongan pasar tertuang dalam yang dilakukan pihak Pemkab Asahan melalui nomor surat :650/0435/X/Satpol.PP/2021 dikirim kepada Pengelola dan Pedagang Pasar Simpang Empat Jalan Printis Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan,
Hasil dari gagasan anggota Dewan itu dituding Kangkangi Peraturan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor .24 tahun 2018. Demikian dikatakan sejumlah pedagang pasar Simpang Empat dan Sekretaris Nusantara Coruption Watch (NCW) Asahan kepada sejumlah awak media dan Tokoh Masyarakat setempat di Lokasi Pasar Traditional Simpang Empat pada Sabtu (8/10/2021).
Pedagang menuding penerapan Perda yang ditetapkan Satpol PP tentang penertipan Pasar Traditional sangat bertentangan dengan semangat pemerintah yang berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui usaha Mikro dan usaha kecil dalam dalam kondisi Pandemi Covid -19 yang mana Pemerintah mendukung dan mensubsidi pedagang agar terus dilestarikan demi mempertahankan keberlangsungan hidup warga dan semangat Janji Politik masa Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada tahun lalu .
Dalam hal tersebut Pedagang yang didampingi NCW Juga sejumlah Penasihat Hukum berencana melakukan Gugatan ke Pengadilan Nergi Kisaran untuk menghentikan dugaan kesewenang wenangan oknum Anggota DPRD Asahan atau Bupati Asahan Cq Satpol PP dan para pihak pihak yang disinyalir memiliki kepentingan pribadi atau golongan terhadap situsi pengosongan pasar.
Dalam keterangan pedagang dan warga setempat ,Oknum Kades Desa Simpang Empat disebut sebut dijanjikan satu unit ruko di kawasan Pasar Modern jika berhasil memindahkan atau mengosongkan Pasar Traditional dan pindah untuk mempati Pasar Modern yang di kondisikan.
Pedagang juga mengatakan kerugian jelas timbul kepada pedagang pasar Traditional dengan menerapkan Perda dan RDP yang dianggap Tendensius dan tak mempedulikan Instruksi Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang penghapusan Izin Pasar Traslditional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 .
Ditambahkan Pedagang , pihak Satpol PP Asahan jangan coba melakukan langkah lanjutan kepada pedagang sebelum ada putusan pengadilan.sebab proses gugatan Clas Aktion kepada Satpol PP dan Irwansyah Siagian sedang kita upayakan .
Jika asalan ketertiban dan yang menjadi dasar Pol PP mengusir Pedagang itu bukan solusi mengentaskan pengangguran pihak pedagang siap memenuhi Standard Operasional Prosedur (SOP) Pasar Traditional yang berlaku.
Sejumlah lahan parkir yang luas serta bak sampah yang bekerja sama dengan Dinas Kebersihan sudah tersedia sejak lama dilokasi lapak jualan pedagang.
HM (48) selaku pedangang pasar menuding RDP Komisi D DPRD Asahan tidak Syah sebab tak mengundang pengelola pasar dan pedadang , ” kita minta ketua Komisi dan ketua DPRD juga Dewan Kehormatan DPRD Asahan mencabut putusan RDP secara sepihak dan menindak tegas oknum anggota DPRD yang diduga tak netral dalam melaksanakan RDP,” katanya, HM juga mengatakan RDP diduga dimotori dan dipropokasi Oknum Anggota DPRD yang diduga memiliki masalah pribadi dengan pengelola pasar terkait sengketa lahan yang diduduki Irwansyah Siagian.
Ia juga menyebutkan sejumlah surat kesaksian masyarakat sedang disiapkan terkait kalimat Irwansyah yang melontarkan, tutup Pasar Traditional Kau Ya melalui RDP”Ungkap HM.
Selanjutnya pedagang dan sekjen NCW Pemda dan Oknum DPRD berinisial IS berupaya melupakan perbuatan Keluarga Pengelola Pasar yang berulangkali mengkontibusikan hartanya kepada masyarakat setempat guna akses jalan dan tapak pendidikan juga rumah ibadah .
Dalam surat Satpol PP pada berdasarkan UU Nomor 23Tahun 2014 tertang Perda dan Rapat Dengar Pendapat RDP Kab .Asahan Nomor :270/0768,tanggal 31 Agustus 2021. Dianggap melanggar ketentuan RDP komisi D DPRD Asahan , pengelola pasar belum memiliki izin dari Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan ,baik usaha perdagangan ,Izin Lingkungan Hidup sesuai dengan Perbub 1 Tahun 2018 ,Perda Nomor 4 Tahun 2018.perda tahun 2019 Nomor 9 dan Perda Tahun 2020 nomor .Pedagang juga sempat mengikuti arahan Simpang Empat untuk Pidah lapak namun biaya yang tinggi di pasar modern membuat mereka kembali lagi ke Pasar Traditional .
Terpisah Afit Ham selaku kades Simpang Empat membantah tudingan menerima iming iming dari pengembang pajak Moderen ,bahkan tudingan pedagang sudah masuk ranah Fitnah jika tidak bisa membuktikan,”kata kades
Sementara itu Irwansyah Siagian saat dikonfirmasi diruangan kerjanya mengaku belum bisa mengatakan siap atau tidak terkait upaya hukum yang dialkukan pedagang sebab menurutnya gugatan itu belum terjadi sedangkan Kaliman ancaman yang dilontarkannya ke masyarakat terkait Pajak akan ditutup melalui RDP saat tanah dan rumah tinggalnya diukur waris pihak pengelola pasar traditional lalu ,itu merupakan kalimat yang spontan keluar karena emosi rumahnya diganggu .
Sementara itu Akmal Tanjug SH didampingi Julham Rani SH dan sejumlah Penasihat hukum Pedagang akan membuat somasi kepada Satpol PP Angota DPRD (Irwansyah Siagian) dan pihak terkait akan penerapan Perda Asahan yang dinilai tidak sesuai peruntukan melalui gugatan di Pengadilan.
(ZN/bn)