BALAINEWS.CO.ID,Tanjungbalai – Pada Jumat (8/10/2021) pukul 11.00 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki laki terduga pelaku pengancaman terhadap ibu kandungnya Tionggar Butar Butar (68) warga Jln. FL.Tobing GG. Juhar Lk.II Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Hendra Pakpahan (36) anak dari korban sendiri yang melakukan pengancaman dan pengerusakan perabot rumah , melanggar Pasal 335 ayat 1 subs pasal 406 ayat 1 KUHPidana sesuai Laporan Polisi No : LP / B / 272 / X / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI. Tanggal 04 Oktober 2021.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada awak media mengatakan, peristiwa bermula pada hari, Kamis tanggal 30 September 2021 s/d hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 di Jln. FL.Tobing GG. Juhar lk.II Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bahwa pelaku telah mengancam korban tak lain ibu kandungnya sendiri dengan mengatakan akan membunuh dengan menggunakan sebatang kayu yang telah di persiapkan oleh Tersangka.
Selanjutnya tersangka setelah melakukan pengancaman terhadap korban tersangka juga selalu melakukan pengerusakan perabotan rumah milik dari korban dengan cara merusak kaca jendela nako, memecahkan 1 (satu) unit televisi dan alat perabotan lainnya milik dari korban dengan menggunakan sebatang kayu dan sebuah batu yang telah dipersiapkan oleh tersangka.
Hal tersebut dilakukan Tersangka dikarenakan Tersangka merasa Kesal terhadap korban karena korban menuduh Tersangka telah mengambil uang milik korban.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 4.000.000,- (Empat juta Rupiah). dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/X/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 04 Oktober 2021,
Berdasarkan laporan tersebut ungkap Kasubbag, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto,SH.MH, melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka berada di Jln. Gaharu Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepat nya di depan kantor Dinas Kebersihan Kota Tanjung Balai.
Lalu team opsnal berangkat ke TKP dan mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya mengakhiri
(DL/bn)







