Nekat Jual Narkotika Jenis Sabu Warga Kampung Baru ditangkap

0
217

BALAINEWS. CO. ID,  Tanjungbalai – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 1 (satu) orang Laki Laki bernama Sangkot Simamora Alias Nyak Angkot (48) diduga kasus Narkotika Jenis Sabu ditangkap dirumahnya jalan DTM. Abdullah Lingkungan III TB. Kota III Kampung Baru Kota Tanjungbalai, Selasa (24/8/21) pukul 14:30 Wib

Barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan  berat kotor keseluruhan 24,17 (dua puluh empat koma tujuh belas) Gram 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan ganja berat kotor 1,75 gram, 2 (dua) unit timbangan digital elektrik 5 bal plastik klip transfaran kosong, 1 unit HP merk Nokia warna biru 1 buah kotak jam tangan warna hitam Uang Rp. 421.000 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ) 1 buah alat hisap /bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga 2 (dua) tas dompet warna hitam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan atas informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di Jl.DTM. Abdullah Kampung baru TB. Kota III Kota tanjung balai dalam sebuah rumah yg sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki laki yg bergelar nyak angkot dengan ciri ciri yg telah diketahui,

Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Demonstar, SH beserta Kanit idik I Sat resnarkoba IPDA Hendra Karo Karo, SH dan Kanit idik II IPDA N.TAMBA bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan benar melihat laki laki yg sesuai ciri ciri tersebut sedang duduk berada diruang tamu,

Kemudian dengan disaksikan Kepling Lingk III dilakukan penggeledahan ditemukan disebelah kiri badannya terdapat kotak jam tangan yg didalamnya berisikan plastik klip diduga berisikan sabu sabu seberat 24,17 gram dan 1 plastik diduga berisikan ganja 1,57gram. kemudian team melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap TSK, dsn oleh TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yg terdiri 6 bungkus dengan berat kotor 24,17 dan ganja 1,75 gram tersebut adalah benar miliknya.

Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika,”Papar Dahlan

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini