BALAINEWS. CO. ID, Tanjungbalai – Bebas beroperasi penimbunan dan dugaan pengoplosan BBM jenis Solar, Premium dan Pertalite di sebuah gudang yang berada di Jalan Sriwijaya Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.
Ketua Aliansi Indonesia Sumatera Utara, Sudi Rahmad dikantornya dijalan koramil Kota Tanjungbalai, Senin 16/8/21 kepada awak media mengatakan
Dengan tegas minta kepada Aparat penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas dugaan tempat penimbunan dan pengoplosan BBM didalam gudang tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang Minyak dan Gas, sanksi Penimpunan BBM terdapat pada UU No. 1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Selanjutnya Sanksi pidana penimbunan BBM sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar,” ungkap Ketua Aliansi Indonesia tersebut
Lebih Lanjut dikatakan Rahmad bahwa jika benar di gudang itu juga di jadikan tempat pengoplosan BBM, si pemilik usaha sudah jelas merugikan negara dan sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas.
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya
Maka dari itu Aliansi Indonesia meminta Aparat penegak hukum segera hentikan aktivitas di gudang tersebut dan proses sesuai hukum berlaku kepada pengusahanya,” pungkas Rahmad
(DL/bn)