BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Setelah resmi HM Syahrial Walikota Tanjungbalai ditetapkan KPK untuk dilakukan penahanan terkait kasus suap yang dilakukannya kepada penyidik KPK yang bertujuan untuk menghentikan kasus dugaan jual beli jabatan / lelang jabatan di tubuh Pemko Tanjungbalai, kini Syahrial menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih, dimulai sejak (24/4).
Walikota tanjungbalai yang menjabat dua periode sejak 2016 – 2021 kemudian lanjut sejak tahun 2021 hingga saat sekarang, Pria kelahiran 17 Agustus tahun 1988 dan satu istri dua anak ini berhasil mengumpulkan harta kekayaannya senilai Rp 11,6 Milyar.
Dikutif dari situs elhkpn.kpk.go.id yang pada Sabtu (24/4), harta kekayaan itu dilaporkan Syahrial saat menjabat sebagai Wali kota, 4 Februari 2021 yang lalu.
Dengan rincian, Syahrial memiliki delapan bidang tanah yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhanbatu dengan nilai keseluruhan Rp9.145.000.000.
Ia juga turut mencantumkan kepemilikan 10 alat transportasi seharga Rp1.782.000.000. Di antaranya mobil Mitsubishi tahun 2008 Rp310 juta; mobil Jeep Wrangler Jeep tahun 2008 Rp440 juta; dan motor Harley Davidson tahun 2012 Rp390 juta.
Kemudian mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1965 Rp220 juta; motor Vespa tahun 1978 Rp17 juta; motor Honda CG 110 tahun 1974 Rp10 juta; motor Honda C 100 tahun 1995 Rp10 juta.
Berikutnya motor Honda 90 Z tahun 1966 Rp10 juta; motor Honda 70 tahun 1976 Rp10 juta; dan mobil Honda CRV Jeep tahun 2018 Rp365 juta.
Syahrial, yang juga merupakan ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai, juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp342 juta serta Kas dan Setara Kas Rp396.783.179.
“Total harta kekayaan senilai Rp11.665.783.179,”.(red)