BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai, – Diduga korupsi jual beli jabatan dalam lelang jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syahrial Walikota Tanjungbalai dan Yusmada Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai sebagai tersangka, (15/4).
Berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber menyatakan, Syahrial dan Yusmada beserta dkk diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Yusmada dkk terkait lelang atau mutasi jabatan di pemerintahan kota Tanjungbalai tahun 2019 kepada M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode tahun 2016-2021, dan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh M Syahrial Walikota tanjungbalai tahun 2019 dari Yusmada Sekretaris Daerah tanjungbalai terkait lelang atau mutasi jabatan.
Berdasarkan surat panggilan dari KPK kepada saksi yang didapat oleh awak media balainews.co.id nomor. Spgl /dik.01.00/03/04/2021 tertanggal 16 April 2021.
Penyidi KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor.Sprin.Dik/27/DIK/00/01/04/2021 dan Sprin.Dik/28/DIK/00/01/04/2021 masing-masing tertanggal yang sama 15 April 2021 sebagai tersangkanya Syahrial dan Yusmada.
Disebutkan Sekda Tanjungbalai Yusmada diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke- Kitab Undang undang hukum pidana, sementara Syahrial Walikota Tanjungbalai di ancam dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b 11 UU No 20 atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Demikian isi surat tersebut yang ditanda tangani oleh Bidang Penindakan Ub. Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto.(red)