BALAINEWS.CO.ID,Asahan – Pembangunan Tempat Usaha untuk hasil Laut yang berada di jalan Desa Sei Apung Jaya Dusun Empat Kabupaten Asahan Kecamatan Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara ( Sumut ) dilaksanakan seorang pengusaha tanpa adanya ijin.
Menurut keterangan Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan Adi Chandra Pranata.SH pada Wartawan beberapa menyatakan bahwa pembangunan Tempat Usaha pengolahan hasil laut tersebut tidak mengantongi Ijin lingkungan hidup dan izin mendirikan bangunan.
Dimana sejak dimulainya pembersihan Lahan sampai pelaksanaan pembangunan Tempat Usaha tersebut tidak ada ijin dan bahkan pengerukan sungai yang dilaksanakan pengusaha untuk menimbun Lokasi Tempat usaha tersebut tanpa ada ijin Galiannya.
Kami juga dari LKLH Kabupaten Asahan telah menyurati Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Asahan serta Dinas Perijinan Terpadau terkait pembangunan Tempat Usaha yang berada di Desa Apung Jaya yang kita perkirakan Luas lahan hampir mencapai Empat (4) H.
Dalam hal ini pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan menyatakan pembangunan Tempat Usaha itu sama sekali tidak memiliki Amdal,UKL/UPL ataupun SPPL.yang termaktub pada Undang Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sedangkan dari Dinas Perijinan terpadu Kabupaten Asahan setelah kita layangkan surat mereka juga menyatakan bahwa Setelah mereka turun kelokasi Pembangunan Tempat Usaha yang berada di Desa Sei Apung yang mereka urus hanyalah Ijin bangunan Tembok,dan bukan ada yang lain.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta Kerja pada Pragraf Tiga (3) Persetujuan Lingkungan Hidup pada Pasal 109 menyatakan Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Pusat, atau Pemerintah Daerah,
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3),
Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4).
Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf b; atau
Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Jadi sudah jelas Pembangunan Tempat Usaha tersebut sudah jelas-jelas telah melakukan pembodohan terhadap Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Asahan yang mana ijin yang mereka urus adalah ijin untuk pembangunan Tembok/Pagar tetapi kenyataan dilapangan pihak pengusaha membangun Tempat Usaha yang luas lahannya hampir Empat (4) Hektar.
Untuk itu kita meminta dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Asahan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tersebut untuk membongkar seluruh bangunan Tempat usaha tersebut,serta menghentikan segala kegiatan yang ada disana.
Dan apabila hal tersebut tidak ada tindakan dari Dinas-dinas terkait maka kami dari Lembaga LKLH Kabupaten Asahan akan menggelar Aksi secara besar-besaran,”Ungkap Adi Chandra mengakhiri.(Red)