BALAINEWS.CO.ID,Tanjungbalai – Ketua Korps Pemuda indonesia (KPI) Tanjungbalai Asahan Adriansyah,SH kepada wartawan saat konfirmasi mempertanyakan hasil perkembangan atas Laporannya, dugaan korupsi terhadap Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Tanjungbalai
Laporan tersebut berdasarkan hasil temuan BPK RI dimana di Dinas Perkim ada dugaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit BPK RI atas LKP Kota Tanjungbalai Nomor : 66.C/LHP/XIII.MDN/06/2019 tgl 24 Juni 2019 menyatakan pelaksanaan 27 paket pekerjaan, dari 22 rekanan.
Menurut ketua KPI Kota Tanjungbalai Adriansyah pada Kamis 8/4/2021. Penyerahan laporan hasil audit BPK RI yang disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri di harapkan dapat di tindak lanjuti, karena uang negara yang sudah di rugikan mencapai miliaran rupiah yang tidak sesuai pekerjaan oleh kontraktor di tahun anggaran 2018 lalu.
Laporan dugaan korupsi tersebut yang dilakukan mantan kadis perkim pada 31/juli/2019, tepatnya 2 tahun lalu. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada keterangan dari pihak kejaksaan negeri tanjungbalai
” Pada temuan tersebut terkesan ditutupi oleh APH. Sudah 2 tahun laporan tersebut dilayangkan, hingga sampai saat ini tidak ada jawaban.katanya
Adriansyah juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai untuk segera mengusut tuntas Laporan KPI sebelumnya bernomor: 040/A/LAP-KPI/TB/VII/2017 terkait 7 Paket pekerjaan Pada Dinas Tata Kota Sebelumnya yang mlewati jangka Waktu dan 6 diantaranya Putus Kontrak.
“Selanjutnya kita akan layangkan surat kepada Kejaksaan Negeri provinsi sumut dan Kejaksaan Agung apabila Kejari Tanjungbalai tidak memanggil mantan kadis Perkim tanjungbalai.ujarnya mengakhiri
Terpisah Kasat intel kejari yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan diruang, bahwa berkas tersebut tidak ada di mejanya.
“Saya masih baru disini pak, berkasnya tidak ada dimeja saya, saya coba nanti periksa dan saya mintak surat tanda terimanya” katanya singkat kepada wartawan (Tim)