BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai membantah terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Balai diduga menerima imbalan dari keluarga terdakwa H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal agar tidak memberikan tuntutan berat, Selasa (30/03/2021).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Kasi Intel Dedy Saragih kepada sejumlah awak media saat di Konfirmasi diruang kerjanya.
“Semua berita itu tidak benar, dan tadi kita juga telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan saat ini masih dalam proses persidangan dimana nanti tuntutan juga berdasarkan pertimbangan. Mari kita lihat bersama berapa besar tuntutannya dan hal yang dapat memberatkan tersangka serta yang meringankannya,” ungkap Kajari melalui Kasi Intel Dedy Saragih.
“Untuk itu dari berita yang menyatakan bahwa pihak Kejaksaan ada menerima imbalan sekali lagi saya nyatakan tidak benar dan berita tersebut juga tidak berimbang karena tidak ada Konfirmasi pada kita Kejaksaan Negeri Tanjung Balai,” terang Kasi Intel.
Sebelumnya, pada Senin 29/03/2021 disalah satu media online menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai diduga menerima imbalan dari keluarga terdakwa H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal agar tidak memberikan tuntutan berat.(Da)