Tambang Galian C yang Diduga Ilegal Masih Beroperasi, Kapolres Deli Serdang Bungkam

0
296

Kenderaan Jenis Dumtruk melintas di jalanan umum, membawa material hasil galian C yang diduga ilegal. (balainews.co.id)

BALAINEWS.CO.ID, Deli Serdang – Dugaan Galian C illegal di wilayah hukum Polresta Deli Serdang masih terus beroperasi dan menjadi sorotan tajam sejumlah pihak. Pasalnya galian C yang setiap harinya beroperasi mulai dari seputaran Kecamatan Namorambe dan Kecamatan Pancur Batu sampai saat ini belum ada mendapatkan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (26/03/2021)

Diketahui tugas Aparat Penegak Hukum merupakan garda terdepan didalam menyelamatkan alam di Sumatera Utara ini, yang kian hari kian mengkhawatirkan dari para mafia Galian C yang diduga illegal itu.

Informasi dugaan galian c ilegal ini sudah sampai kepada Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi dan mengatakan akan menyelidikinya kata dia pada edisi pemberitaan pada media ini sebelumnya. Namun terhitung sudah sepuluh hari semenjak berita Dugaan Galian C illegal tersebut ditayangkan, Kapolresta Deliserdang belum memberikan informasi tindak lanjut penyelidikannya.

Meskipun sudah berulang kali disampaikan melalui pesan Whatshap pribadinya, namun Kapolres Deli Serdang lebih memilih bungkam.

Terpisah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sumatera Utara, T. Manurung SH, MH juga mengatakan hal yang senada, menurutnya jika Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak bergerak maka tidak mungkin pada masa yang akan datang bencana alam akan terjadi di Sumatera Utara. Hal ini menurut dia dengan melihat penomena galian liar di wilayah hukum Deli Serdang ahir – ahir ini pungkasnya, Jumat (26/03/2021).

“Sudah selayaknya Penegak Hukum sebagai garda terdepan menindak Galian C Ilegal, hal ini juga dalam penyelamatan kekayaan alam di Sumatera Utara, agar tidak mengeruk tanah maupun Tambang Batuan tanpa kantongi Perizinan”. Imbuhnya.

Seperti halnya diberitakan pada Media ini
Aktivitas galian tipe C dan galian batuan sungai di dua titik di Kecamatan Namorambe, dan Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya Galian tipe C yang di duga kuat tak memiliki izin ini tiap hari beraktivitas seolah-olah kebal hukum.

Hal ini pun sudah diinformasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepada Kapolres Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi agar menindak aktivitas usaha yang melawan hukum diwilayah tugasnya.

Pihaknya pun mengatakan akan menyelidiki Galian C yang beroperasi di Kecamatan Namorambe tersebut.

” Makasih pak akan kami selidiki,” Tandasnya singkat”. (15/3)

Sekedar mengingatkan, pertambangan material pasir dan tanah urug galian tipe C di Sungai Lobura, Jalan Pancur Batu/Delitua, Desa Tebing Ganjang, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang persisnya di Pantai Sura, ditemukan aktivitas tambang galian tipe C yang diduga kuat tidak memiliki perizinan.

Dan lokasi kedua yang berada persis di gerbang masuk jalan Sekolah SMA Negeri l Namorambe. Disinyalir karena adanya pembiaran dari pihak penegak hukum membuat usaha ilegal tersebut bebas beroperasi.

Berdasarkan amatan media dilokasi Galian C, setiap hari air di sungai Lobura menjadi keruh, akibat aktivitas galian dihulu sungai.
Sangat dikhawatirkan akan berakibat terhadap bentang alam atau rona lingkungan sungai sewaktu waktu dapat berubah, oleh karena aktivitas yang dilakukan ditempat tersebut, baik di dalam alur sungai maupun di sepanjang sempadan sungai.

Dengan menggunakan kenderaan sejenis mobil Dumptruk yang berlalu lalang dengan muatan penuh, melintasi kecamatan Namorambe dan Kecamatan Deli Tua, tidak ada halangan bagi pengusaha tambang galian C tersebut, dimana jalan akses warga dijadikan menjadi rute utama untuk mengangkut material pasir dan tanah urug, akibatnya jalan menjadi terganggu dan macet, dengan kapasitas tonase muatan berat, rawan mempercepat rusaknya jalan.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini