BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Praktisi Hukum Ade Agustami Lubis menyesalkan sikap salah satu Hakim Pengadilan Negeri/PN Tanjungbalai sedang asyik menggunakan HP Android saat menjalankan sidang pada 11/1/2021 lalu. Yaitu sidang pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus pidana Dugaan pencemaran nama baik Wakil Presiden RI KH.Makruf Amin atas terdakwa leman, yang sempat viral beberapa bulan lalu.
Ade menyatakan, bahwa Hakim Pengadilan Negeri/PN Tanjungbalai yang asyik bermain HP Android saat sidang. Yaitu Perkara pidana penghinaan terhadap Wapres RI KH. Ma’ruf Amin sudah kita laporkan kepada Mahkamah Agung/ MA dan juga pada komisi Yudisial agar dilanjutkan ke Sang Mulia KH. makruf Amin.
Maka Atas hal ini pada tgl 29 Januari 2021, saya berharap agar Hakim yang Still breaking HP Android saat sidang dapat diberikan sanksi atas sikap tidak patut tersebut. Karena pada saat sidang berlangsung terlihat dari tayangan video, Bahwa oknum hakim itu sesekali menggerak-gerakkan tangannya ke kanan dan sesekali kekiri menyentuh layar hp androidnya.
“Kami sudah layangkan surat kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Semoga sampai dan dapat dibaca Wapres RI KH. Ma’ruf Amin, Sehingga atas hal itu memerintahkan staf Wakil Presiden menurunkan Tim Khusus Investigasi dalam mengusut sejauh apa tindakan Hakim dibenarkan menggunakan HP ketika persidangan.”jelasnya
“Karena Sikap tidak patut yang ditunjukkan oleh Hakim, ketika persidangan Wapres RI berlangsung sangat mencoreng kedudukan lambang negara. Seolah Hakim saat itu tidak mengutamakan tugasnya Sebagai penegak keadilan, apalagi Ini persidangan sang mulia KH. Ma’ruf Amin, lebih penting dari hal-hal yang lain.”Tuturnya
Tambahnya lagi Menurut Ade penggunaan HP Android saat sidang tidak ada diatur dalam Tartib. Karena dampak penggunaan HP Saat berlangsungnya sidang akan memecah konsentrasi Hakim dalam menetapkan Poin-poin penting yang berkaitan dengan Vonis terhadap terdakwa ataupun keakuratan keterangan saksi.
Sementara itu Secara Resmi Ketua Pengadilan Negeri/PN Tanjungbalai Salomo Ginting kepada Awak media Kamis 28/1/2021 diruangan kerjanya, menyatakan saat persidangan Perkara pidana Penghinaan Terhadap Wakil Presiden RI, Bahwa untuk semua Hakim telah Fokus dalam menjalankan tugasnya saat sidang. Karena ini adalah sidang yang menimbulkan perhatian.
“Untuk sidang tindak pidana penginaan terhadap sang mulia KH. Ma’ruf Amin semua hakim fokus dan serius dalam menanganinya itu penjelasan buk widi. Saya sudah menggelar rapat khusus yang menghadirkan semua Hakim dan Panitra dan atas hal ini buk buk Widi Astuti selaku Hakim membenarkan penggunaan HP Android, namun bukan saat menangani kasus persidangan Penghinaan Wapres RI tapi perkara yang lain”Ungkapnya.
Lanjutnya lagi menurut surat edaran Mahkamah Agung penggunaan HP Android oleh Hakim ketika persidangan dibolehkan, sepanjang itu untuk urusan kerja dan mutasi. Maka saat itu yang dilakukan buk Widi adalah mendowload Format permohonan terlambat pengajuan mutasi karena Buk Widi harus menjalani mutasi Ke Magelang Dan SKnya sudah keluar. Maka Pada waktu yang bersamaan telah ditegur oleh pengadilan Negeri/PN Magelang yang telah meminta untuk segera pengajuan permohonan tersebut.
“Sebenarnya jauh hari setelah SK Mutasi Buk Widi keluar, saya sudah menyarankan agar buk widi fokus kepada urusan mutasinya. Maka saya mengintruksikan agar mendata perkara-perkara yang ditangani saat ini, untuk dibuatkan surat pengantarnya dari PN Tanjungbalai bahwa beliau membutuhkan perpanjangan waktu . Akan tetapi 14 hari waktu tenggang mutasinya setelah SK turun, Hal itu adalah waktu yang sangat sempit untuk buk widi mengurus segala keperluan mutasinya.”Terangnya (Gus,Da)