BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjung Balai kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjung Balai, Kamis (8/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H.
Hampir 5 Kilogram Sabu Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dalam jumlah cukup besar. Tercatat sebanyak 4.950,2 gram atau hampir 5 kilogram sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, serta 2.986,2 gram ketamin dimusnahkan.
Selain narkotika, Kejari Tanjung Balai juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, di antaranya 62 unit handphone, 24 barang elektronik, 8 senjata tajam, 2 unit timbangan berukuran besar, 72 potong/pasang pakaian, 8 jerigen/drum/box fiber, 1 unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, serta 53 kardus/plastik merek Minyakita.
Tidak hanya itu, sekitar 300 barang lainnya turut dimusnahkan, seperti pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas, buku dan barang-barang terkait perkara.
Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48).
Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan tersebut kemudian dimusnahkan agar tidak dapat digunakan maupun disalahgunakan kembali.
Khusus barang bukti sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan panas dan selanjutnya dibuang melalui saluran pembuangan air sesuai dengan proses pemusnahan yang dilakukan.
Dihadiri Sejumlah Instansi
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Danlanal Tanjung Balai, Kepala BNN Kota Tanjung Balai, perwakilan BPOM, Bea Cukai Teluk Nibung, Dandim Asahan, Polres Tanjung Balai, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai-Asahan, Dinas Kesehatan serta jajaran Kejari Tanjung Balai.
Kehadiran sejumlah instansi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemusnahan barang bukti sekaligus memastikan proses berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kajari: Bentuk Kepastian Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk kepastian hukum. Barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan harus dipastikan tidak kembali digunakan atau disalahgunakan.”
Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan akhir dalam proses penanganan perkara pidana. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan upaya memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap benar-benar selesai dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.redaksi