BALAINEWS.CO.ID, TANJUNGBALAI – Seorang oknum anggota Polres Tanjungbalai berinisial Bripda SAS (23) menjalani penempatan khusus (patsus) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di dalam sebuah mobil.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (17/9/2026) malam.
Bripda SAS yang bertugas sebagai Banit Sat Samapta disebut ditemukan warga berada di dalam mobil bersama dua perempuan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi mengamankan Bripda SAS beserta dua perempuan dan kendaraan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil tes urine terhadap Bripda SAS dilaporkan negatif narkoba dan polisi menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Propam menemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik.
Bripda SAS kemudian ditempatkan di tempat khusus di Propam Polres Asahan mulai 18 September hingga 17 Oktober 2026 untuk menjalani proses penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri lebih lanjut.red







