BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – BKD Dalami PNS Palsu Di Sei Kepayang Dan Pegawai BPBD Asahan Tersangka Penipuan 101 Juta Uang Mertua Bupati Dan DPR Diminta Sidak
Selain Kasus Pegawai P3K Badan Penanggulan Bencaca (BPBD ) Asahan beritial NJHST yang menjadi tersangka Penipuan Uang Mertua sebesar 101 Juta Rupiah yang akan di sidangkan dan telah diterima SPDPnya oleh pihak Kejaksaan dan Terkait dugaan Gentayangannya PNS Ilegal (Palsu) berinisial IS yang disebut sebut masyarakat masih bebas masuk kerja di Kantor Camat Sei Kepayang , Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan akan dalami informasi ” nanti saya sampaikan informasi ini dan hak jawab Kadis bang” kata Leli selaku Staf BKD saat diminta awak media untuk memberi dan menyampaikan hak jawabnya terkait PNS diduga ganti kepala yang masih berkeliaran pada kamis (17/9/2026) di kantor BKD sekira pukul 11.50 WIB.
” Nanti saya sampaikan ke Kepala BKD informasi dan hak jawab apa yang akan diberikan Kepala Pak”, tegas Leli , sebelumnya Sejumlah awak media sempat di arahkan ke Pintu Sekretaris BKD namun setelah berulang kali di ketuk pintu ruangan Sekretaris ,Sekretaris BKD diduga tak mau membuka pintu dan menjawab media mesti terdengar pembicaraan yang Keras dari balik pintu ruangan Sekretaris BKD.
Menurut sejumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada redaksi media ini yang tak ingin di muat namnya dalam berita, mengatakan ,IS menggantikan Adiknya yang lukus PNS beberapa tahun lalu namun kondisi adiknya betunital D diduga sakit dan diduga takut kehilangan kesempatan untuk membiayai adeknya bernama D untuk berobat ,kakak kandungnya IS menggantikan posisinya sebagai pengganti Adeknya PNS , masyarakat juga mengaku IS sempat memegang Jabatan sebagai Lurah di Kecamatan Kisaran Timur .
Hingga pukul 19.00 WIB kepala BKD Hermasyah Siregar dan Leli tak menghubungi Awak media walau Awak media menunggu ber Jan jam lamanya setelah Leli mencatat nomor HP Awak media .
Bupati Asahan diminta mau menertibkan hal ini agar PNS bermasalah tidak lagi Gentayangan di Asahan .
Sementara itu Warga juga mengaku NJHST bersama Istrinya yang saat ini ditetapkan Tersangka di Reskrim Asahan nomor perkara B/430/2026/Res Asahan diduga merasa kebal hukum dan bebas melakukan aktifitas harian dan bersliweran di Kantor Bupati Asahan
Banyaknya PNS diduga melakukan Kejahatan dan memalukan Lembaga Negara menjadi sorotan lemahnya Pengawasan Bupati kepada PNS di wilayah kerjanya.
Polri dan Jaksa diminta meliduk situasi ini , agar Asahan Religius dan berkarakter tak hanya selogan kampanye.red