BALAINEWS CO.ID, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai didesak untuk tidak sekadar melakukan penertiban, melainkan turut memperkuat fungsi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha hiburan malam. Langkah komprehensif ini dinilai krusial guna menjamin kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan efektivitas pengawasan daerah.
Desakan tersebut mengemuka menyusul razia gabungan penertiban dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kawasan Cafe Kito cs, Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Minggu (6/9/2026) dini hari. Operasi penegakan hukum yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai, Satpol PP, POMAL, Kesbangpol, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungbalai.
Demisioner Korda GMNI Sumatera Utara, Budi Ariyanto, S.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika mutlak harus ditegakkan secara tegas. Kendati demikian, langkah represif tersebut harus berjalan selaras dengan edukasi yang baik serta penataan perizinan yang tertib hukum.
“Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui dinas terkait diharapkan mampu mengadvokasi dan mendampingi pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya. Legalitas yang jelas memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Budi.
Ia mengingatkan agar kehadiran pemerintah daerah tidak terbatas pada momentum razia penertiban semata. Menurut pandangannya, pengawasan berkala dan pendampingan administratif merupakan instrumen preventif yang jauh lebih efektif untuk menekan potensi pelanggaran di tempat hiburan.
Urgensi pendampingan legalitas ini semakin diperkuat oleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai, Usni Syahzuddin Sinaga. Saat dikonfirmasi, Usni mengungkapkan bahwa operasional Cafe Kito cs saat ini baru sebatas mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Mengenai pemenuhan perizinan lainnya sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, hal tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut,” tegas Usni.
Dalam operasi di lokasi Cafe Kito cs tersebut, petugas gabungan melaksanakan tes urine terhadap 45 orang pengunjung. Dari total pemeriksaan, petugas menjaring 14 orang pengunjung dua di antaranya perempuan yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Seluruh pengunjung yang terindikasi positif tersebut langsung digelandang ke Kantor BNNK Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan mendalam serta asesmen lanjutan.
Kendati demikian, petugas tidak menemukan adanya barang bukti fisik narkotika di lokasi kejadian. Penentuan status hukum terhadap ke-14 orang pengunjung tersebut kini masih berproses menunggu tahapan pemeriksaan resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.red