Joko Panjaitan Janji Sidak HGU Ilegal Dan Kebun Sawit Serobot Kawasan Hutan Untuk Diteruskan Proses Hukumnya Ke Polri Dan Kejaksaan

0
15
Ket foto : Wakil Ketua DPRD Asahan joko Panjaitan/ist
BALAINEWS CO.ID, ASAHAN – Berdasarkan aturan yang ada melakukan Kegiatan ya tak punya izin resmi yang melibatkan masyarakat luas dan mengalihkan kawasan Hutan menjadi Perkebunan Sawit secara logika hukum masuk dalam perbuatan kejahatan dan yang merugikan Negara.
jika bukti lengkap hal ini bisa saja diteruskan ke ranah pidana yang bisa ditangani langsung oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian.” Kerugian negara jelas nampak jika nanti bukti dilengkapi pihak Pansus Pengawasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) yang masuk dalam kawasan hutan mencakup evaluasi tumpang tindih izin,
Pengukuran ulang batas lahan, dan penertiban korporasi ,PT ,CV atau lembaga yang melanggar hukum alias nakal. Langkah ini bertujuan menegakkan hukum agraria dan mengembalikan fungsi hutan negara.Fokus Pengawasan Pansus HGUInventarisasi Data ,Memeriksa keabsahan dokumen HGU dan mencocokkannya dengan peta resmi kawasan hutan.
Inspeksi Lapangan: Meninjau langsung dugaan alih fungsi ilegal lahan hutan menjadi perkebunan atau kegiatan komersial.Koordinasi Lintas Instansi: Menggandeng ATR/BPN, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa.Tindak Lanjut PenertibanRekomendasi Sanksi: Mendorong pencabutan izin atau penarikan lahan bermasalah oleh negara jika terbukti melanggar aturan.Pemulihan Hak: Memastikan redistribusi lahan yang ditarik negara tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
Beri tahu saya,Daerah atau kasus spesifik yang ingin dibahas?Aspek apa yang ingin difokuskan, seperti regulasi hukum atau penyelesaian konflik warga , agar Tranparansi Kinerja Pansus DPRD Tranparan kepada Masyarakat luas dan dapat dipertanggung Jawabkan “.Ujar Joko Kamis (30/7/2026) kepada awak media.
Joko mengakui Masih banyaknya HGU yang diduga masuk kawasan hutan dan HGU tak memiliki izin resmi dari Dinas dan instansi terkait memungkinkan proses penegakan hukum pada pengusaha nakal dan kebal hukum mengalami proses yang panjang , Joko juga enggan menyampaikan angka Pasti Anggaran pembiayaan Pansus yang disebut sebut mencapai Milyaran rupiah itu.
Joko dan Anggota DPR yang masuk dalam Panitia Pansus dalan waktu dekat akan melakukan sidak ke lokasi HGU seperti PT SSM Paya Pinang Group ,PT Limpol ,PT Warisan dan Puluhan PT yang diduga melanggar aturan masuk Kategori HGU ilegal di Kecamatan Bandar Pulau dan Kecamatan Sei Kepayang kawasan Hutan dan Kawasan DAS yang beralih Pungsi menjadi Perkebunan Sawit.
Senada juga dikatakan Anggota DPRD yang menjadi anggota Pansus ,enggan menyampaikan berapa Anggaran Pansus DPR dan tahapan apa yang dicapai sejak beberapa minggu terakhir Pansus DPR dibentuk di Kantor DPRD Asahan yang melibatkan Pemkab Asahan.
Sementara itu Andi SP selaku masyarakat dan Ketua LSM di dampingi Masyarakat mengaku Kegiatan HGU diduga ilegal ini sudah berlangsung cukup lama sehingga negara dirugikan Ratusan milyar sejak mereka beroperasi ,apalagi diketahui Sawit saat ini mahal ,jika mencapai seratusan hektar ditanami sawit maka pengusaha perkebunan sawit bisa mencapai keuntungan Puluhan milyar setiap bulannya dari kegiatan Ilegal di Asahan selama puluhan tahun lamanya .ungkap Masyarakat.red (ZA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini