Teks Foto : Ok Rasyd SE saat memberikan Statment berrjaji akan menggugat Bupati Asahan terkait Tembok Yayasan Maitreyawira yang langgar Perda/ist
BALAINEWS.CO.ID, ASAHAN – Masyarakat Gang Setia Kisaran Janji Seret Bupati Asahan Dan Gubernur Sumut Ke Meja Hijau Jika Tembok Yayasan Maitreyawira Tak Segera Dibongkar.
” Sejumlah putusan hasil RDP yang dikeluarkan Ketu DPR Asahan dan surat perintah pembongkaran dari tahap 2 hingga tahap 3 menjadi dasar gugatan Pidana dan Perdata kepada Calon tergugat yaitu Gubernur Sumatra Utara Cq Bupati Asahan Cq Kadis PUTR dan Kasat Pol PP Kabupaten Asahan,
Pasalnya tidak jelasnya apa alasan tidak dibongkarnya tembok yang melanggar perda itu sangat melukai dan menjadi keresahan bagi warga Gang Setia Kisaran,
Hal itu diungkapkan OK Muhamad Rasyid SE selaku ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan didampingi Yusrizal dan warga Gang Setia pada Rabu 10/9/2025 .Di Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Dalam sejumlah surat upaya gugatan itu ‘ menerangkan Tembok setinggi 4.5 meter yang diduga milik Yayasan Maitreya yang melewati batas izin persetujuan bangunan gedung (PBG) tak kunjung dibongkar , padahal dalam aksi demo yang dilakukan masyarakat di Kantor PUPT Kadis berjanji akan membongkarnya “, kata OK.
Ok Rasyd dan Yusrizal berjanji akan melakukan Aksi demontrasi ke Kantor Gubernur Sumut dan Kejatisu juga Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Medan untuk mengeksekusi surat putusan ketua DPRD Asahan melalui RDPU yang diketuai Oleh Epi Irwansyah Pane dan Kasat Pol PP Asahan.
Ketidak seriusan Bupati dan segala perangkatnya menjadi barometer tidak proporsionalnya Pemkab Asahan .
Gugatan Perdata yang kami lakukan merupakan bentuk warning bagi Pemkab Asahan agar mau mendengarkan keluhan rakyat.
Gubernur Sumut diharap mampu menegur dan menindak tegas Bupati yang diduga tidak selalu berpihak pada kelurahan rakyat tegas Ok Rasyd.







