Bupati Asahan Ngaku Menang Gugatan Kasus Pokja Tanpa Tunjukkan Putusan In Kracht , Aktifis Bingung

0
145

Keterangan Foto : Bupati Asahan Saat Menjawab Awak Media Tentang pernyataan menang dalam kasus gugatan Pokja dan UKPBJ/ist

BALAINEWS.CO.ID, Asahan – Bupati asahan mengaku menang gugatan kasus pokja tanpa pembuktian/menunjukkan putusan In Kracht

“Tanya Kominfo, kita sudah menang kok, nggak ada itu (upaya hukum tingkat Kasasi -red,” ucap Bupati Asahan Provinsi Sumatera Utara H .Surya. B.Sc saat menjawab awak media BalaiNews.co.id saat selesai menghadiri Maulid Nabi Muhamad SAW di halaman mesjid Agung Ahmad Bakrie pada tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 11.40 WIB

Terkait beredarnya surat akta permohonan Kasasi gugatan perdata di Pengadilan Negei Kisaran bernomor :3/Akta.Pdt/2022 /PN Kisaran pertanggal 13 April 2022 di kalangan Masyarakat Jasa Kontruksi Kabupaten Asahan salah satunya bernama Dian ,kepada sejumlah awak media dian menyampaikan Surat Gugatan itu melalui via Wathsap pada tanggal 11.Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB disaksikan sejumlah tokoh pemuda Asahan di Kisaran.

Dalam keterangan Dian, surat permohonan banding ditingkat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu bukti bantahan pernyataan bupati dan Kepala Bahagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Asahan Drs. Kasian, kita buktikan saja nanti saat hasil putusan MA terbit, jangan mengaku menang tanpa pegang putusan Inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap secata tertulis dari pengadilan,” tidak mungkin surat permohonan Kasasi itu di rekayasa oleh Panitera PN Kisaran, nanti kita perjelas di PN kisaran jika bupati kurang paham terkait ini,”ungkap Dian

Dian juga mengatakan ,jika memang benar Pemkab Asahan menang dalam perkara gugatan PT Adian Berkat Pratama terkait proyek di Bukit Kijang berbiaya Rp 5.041.000.000,00 milyar rupiah yang sebagian buktinya tertuang pada Surat Nota Dinas Inspektorat Asahan Nomor :700/0327 tanggal 27 April 2022 yang isinya merupakan rekomendasi permohonan penandatanganan tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan kasus terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Pokja,

Pimpinan UKPBJ juga PPK dalam kegiatan tender kegiatan ruas jalan Bukit Kihang Bandar Pulau Nomor Ruas 047 Kecamatan Rahuning Tahun 2021 diumumkan sebelum permohonan Kasasi kita dilakukan ke Prngadilan ,Surat Nota Dinas Inspektorat itu juga telah dilampirkan sebagai bukti baru sekaligus melengkapi bukti – bukti pendukung upaya bandaing.

Sementara itu U .Harahap selaku tokoh pemuda Kabupaten Asahan berharap Bupati ,Kepala UKPBJ dan PPK Asahan transparan kepada Masyarakat terkait bukti – bukti menang berupa putusan In kracht Van Guisde dari pengadilan ,” Jangan pulak menglaem menang tanpa menunjukkan bukti Inkrah, sikap bupati itu bisa membingungkan Publik,” ungkap U Harahap

Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin pada 14 okober 2022 saat di konfirmasi BalaiNews terkait bukti menang yang dikatakan bupati ia menjawab ,”oh ya bang sabar bang nanti dikabari,” kata Syamsuddin

Sementara itu Penasehat Hukum PT Adrian Berkat Pratama saat dikonfrmasi pada tanggal 14 September 2022 membenarkan upaya hukum tingkat kasasi yang dilakukan PT Adrian Berkat Pratama,”  benar kami saat ini sedang menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan akta permohonan kasasi yang kami ajukan.Dan sampai saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung terhadap Kasasi yang kami ajukan.

Jadi putusan dalam perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena belum ada pemberitahuan tentang Putusan dari Mahkamah Agung, jika ada pihak manapun yang menglaem perkara tersebut telah berkekuatan hukum ,maka pernyataan tersebut telah terbantahkan dengan Surat permohonan kasasi yang kami ajukan ke Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri kisaran.Sampai saat kami optimis dan meyakini memenangkan gugatan melawan Pemkab Asahan, satu hal yang perlu kami tegaskan kami akan tetap berjuang agar Keadilan bisa di tegakkan dalam perkara ini.tutup Nasril SH.(BN/Zainal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini