Melakukan Penganiayaan, MH diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

0
369

Penganiayaan, MH diapit Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Senin (1/11/2021) Pukul 01.00 Wib mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan Mhd. Husin (20) warga Jalan Cermai Lk.VI Kel. Sijambi kec. Datuk bandar kota Tanjung Balai.

Keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi awak media  membenarkan Hal penangkapan tersebut mengatakan Terduga Pelaku Penganiayaan bernama MH diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai sehubungan Laporan Korban Muhammad Rizky Ramdhan (21) warga jalan Perumnas km.4 Lk.VII Kel. Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sesuai Laporan Polisi/303/X/2021/SPKT/Polres Tanjung Balai

Disampaikan Kapolres kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 31 Oktober 2021 Sekira Pukul 13.00 Wib di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjung Balai jalan jend Sudirman Kel. Sijambi kec. datuk bandar Kota Tanjung Balai yaitu tindak pidana Penganiayaan dengan Menggunakan Gunting terhadap diri Korban Muhammad Rizky yang dilakukan oleh Pelaku Mhd Husin Yang mana awalnya korban Chatingan (berkomunikasi saling tukar pesan) melalui media sosial dengan Pacar pelaku, melihat isi Chatingan tersebut Pelaku merasa Keberatan, lalu menghubungi dan mengajak korban untuk berjumpa serta menantang korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman dan benda tajam.

Kemudian akibat dari tantangan tersebut, pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 wib Korban mendatangi pelaku, Selanjutnya perkelahian pun terjadi yang mengakibatkan Korban Mengalami Luka tusuk pada tangan kiri, Luka Tusuk pada Dada serta Luka Pada Kepala yang diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut Korban Merasa keberatan dan Melaporkan Kejadian tersebut ke Polres tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku.

Berdasarkan Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin IPTU Eko Ady R, S.H,M.H dan IPDA M.Reza Fahrurrozi,STrk. melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian pada hari Senin  tanggal 01 November 2021 sekira pukul 01:00 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka a.n MHD HUSIN  berada di jln. Cermai Lk.VI Kel. Sijambi kec. Datuk bandar kota tanjung balai. Kemudian team opsnal  berangkat ke TKP dan mengamankan tsk a.n MHD HUSIN dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku Penganiayaan bernama MH dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini