Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Heri, Uang Rp 37.450.000 dan Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu dan Pill Exstasi miliknya disita

0
403

BALAINEWS.CO.ID, Tanjungbalai – Heri Syahputra Sitorus Alias Bensin 36 Tahun penduduk Gang Aman Lingkungan XII kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai diringkus Sat Res Narkoba Kamis 29/7/21 pukul 20.00 Wib.

barang bukti berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai 16 bungkus diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 106,25 (Satu Kosong Enam koma Dua Lima) Gram.

Satu bungkus Plastik klip transparan berisi 9,1/2 (Sembilan setengah) Butir Diduga Narkotika Jenis Ekstasi Warna kuning dengan Berat Kotor 4,47 (Empat koma empat tujuh) Gram,

1 (Satu) alat hisap Shabu terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 2 (Dua) batang kaca pirex bekas sisa pakai Shabu, 1 (Satu) buah kotak berisi 70 batang kaca pirex baru 3 (Tiga) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah tas warna coklat, 1 (Satu) buah tas coklat merk yiang, 3 (Tiga) Bal palstik klip transparan, Uang Tunai Rp. 37.450.000,(tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (Tiga) Unit Hp Merk Nokia, Merek Vivo dan 1 (Satu) Plastik asoy merek alfamart.

Penangkapan Bensin berdasarkan Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, ada seorang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, SH bergerak ke TKP dan melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan laki-laki tersebut sedang berada didapur rumahnya , dengan alat hisap Shabu disamping kiri dan Tas berwarna Coklat yang berisikan Shabu-shabu dan pil Extasi tersebut berada dibelakangnya, kemudian Personil mengamankan dan menghitung seluruh Barang Bukti (BB) tersebut didepannya tersangka.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap Tersangka beliau mengakui bahwa Narkotika yang terdiri 16 (enam belas) Bungkus diduga Shabu dan 9.1/2 (Sembilan Setengah) Butir diduga jenis Ekstasi tersebut benar miliknya

(DL/bn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini